NWN (27) tersangka kasus pembobolan gudang distributor di Kota Batu ternyata sudah melancarkan aksi berulang kali. Hal itu, terungkap setelah warga asal Driyorejo, Gresik itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan mendalam, pemuda tersebut ternyata bukan pemain baru. NWN diketahui merupakan seorang spesialis pembobol gudang lintas wilayah.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa (bobol gudang)," ujar Zaenal kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal membeberkan, sebelum mengacak-acak gudang sembako di Kota Batu, NWN tercatat pernah membobol gudang di wilayah Gresik dan Lamongan.
"Pengakuan tersangka itu sudah melancarkan aksi di Lamongan, Gresik, dan terakhir itu ada di Kota Batu," terang Zaenal.
Modus operandi yang digunakan NWN di setiap TKP terbilang identik. Ia selalu menyasar gudang distributor yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau logistik harian, lalu mengangkutnya dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali.
"Barang yang diambil itu sama, yakni logistik dagangan," jelas Zaenal.
Untuk memutar barang hasil curian agar cepat menjadi uang tunai, NWN langsung melarikan ratusan karton logistik tersebut ke wilayah Surabaya untuk dijual ke penadah. Termasuk ratusan karton mi instan, susu, hingga kecap senilai Rp 16,5 juta yang ia jarah dari gudang distributor sembako milik PT Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kota Batu.
"Kalau hasil yang dari gudang Kota Batu itu dia jual di wilayah Surabaya. Jadi dia ini bisa disebut spesialis bobol gudang," tegas Zaenal.
Pada saat menangkap tersangka, Satreskrim Polres Batu turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari pecahan gembok gudang yang dirusak menggunakan obeng, ponsel pintar merek Redmi 10, hingga satu unit mobil Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut barang jarahan.
Atas tindakan nekatnya yang berulang tersebut, NWN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, sebuah gudang distributor sembako milik PT Indomarco Adi Prima yang terletak di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dibobol maling. Ratusan karton logistik dagangan raib.
(auh/dpe)
