Direktur PT Niram Jadi Tersangka Baru Korupsi KUR Fiktif di Jember

Direktur PT Niram Jadi Tersangka Baru Korupsi KUR Fiktif di Jember

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 10 Jul 2026 08:40 WIB
HN, Direktur sekaligus Ketua Collection Agent (CA) PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (PT Niram) saat ditahan di Kejati Jatim
HN, Direktur sekaligus Ketua Collection Agent (CA) PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (PT Niram) saat ditahan di Kejati Jatim (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di bank pelat merah Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.

Tersangka baru tersebut adalah HN, Direktur sekaligus Ketua Collection Agent (CA) PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (PT Niram). HN resmi ditahan pada Kamis (9/7/2026) malam, menyusul tiga tersangka lain yang telah diamankan sehari sebelumnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa HN berperan mengajukan 65 debitur fiktif yang identitasnya dicatut dengan modus imbalan bantuan sosial (bansos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HN memerintahkan karyawannya mencari warga untuk dipinjam identitasnya dengan dalih pengajuan bansos, lalu diberi imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Padahal, mereka bukan petani atau pemilik usaha yang berhak menerima KUR," kata Punia, Jumat (10/7/2026).

ADVERTISEMENT

Punia menjelaskan, praktik culas ini berjalan mulus karena adanya kongkalikong dengan mantan Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) bank pelat merah cabang Jember berinisial MFH, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modusnya yakni pencairan sepihak setelah debitur menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM dikuasai penuh oleh HN. Lalu dana KUR tahun 2021 yang cair tidak diserahkan ke masyarakat, melainkan digunakan HN untuk menutup tunggakan kredit macet mereka di tahun sebelumnya serta untuk keperluan pribadi.

Tak hanya, tersangka juga tersangka MFH selaku pimpinan cabang (Pinca) diketahui menerima sejumlah uang untuk menekan bawahannya agar mempercepat proses pencairan, meskipun dokumen persyaratan tidak diverifikasi dengan benar oleh Account Officer (AO).

Langkah ini dilakukan demi menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) bank tetap terlihat baik. Akibat perbuatannya, HN diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar.

Secara akumulatif, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh seluruh tersangka dalam sindikat korupsi KUR Mikro BNI Jember sepanjang tahun 2021 hingga 2023 ini mencapai Rp41,4 miliar. Saat ini, HN bersama tersangka lainnya telah mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads