Pencuri Motor Berselancar di Medsos Sasar Siswi SMP Nganjuk

Pencuri Motor Berselancar di Medsos Sasar Siswi SMP Nganjuk

Bakrie - detikJatim
Selasa, 07 Jul 2026 17:45 WIB
Penangkapan pelaku curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Baron dan Resmob Polres Nganjuk
Penangkapan pelaku curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Baron dan Resmob Polres Nganjuk. (Foto: Istimewa)
Nganjuk -

Pencuri motor asal Jombang memakai media sosial (medsos) untuk mencari mangsa. Kali ini, sasarannya adalah siswi salah satu SMP di Nganjuk.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diungkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Baron bersama Satreskrim Polres Nganjuk. Pelaku berinisial SK (18), asal Diwek, Jombang telah ditangkap.

"Penyelidikan kami lakukan setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Baron. Pelaku kami amankan di wilayah Jombang pada Sabtu (4/7/2026) dini hari," ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026), ketika korban bertemu dengan terduga pelaku, setelah sebelumnya kenal melalui media sosial Instagram. Korban saat itu mengendarai motor Honda Beat.

Saat bertemu, pelaku mengajak korban keliling, dengan dalih jalan-jalan, memakai motor korban. Setelah berkeliling, keduanya berhenti di SPBU Baron, karena korban hendak buang air kecil.

ADVERTISEMENT

"Saat korban berada di toilet, pelaku membawa kabur motor dan telepon genggam milik korban," jelas Sukaca.

Mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi, korban kemudian menuju Polsek Baron untuk membuat laporan polisi.

"Setelah mendapat laporan korban, kami menerjunkan tim Unit Reskrim dibackup Tim Resmob," ujar Kapolsek Baron, AKP Oofy Adycta Septandra terpisah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan itu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di wilayah Diwek, Jombang.

"Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban yang dicuri sebelumnya," ungkap Oofy.

Tim gabungan juga menyita satu helm, satu hoodie warna biru, satu celana panjang warna hitam, serta uang tunai 15 ribu rupiah yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon genggam milik korban.

Oofy menyebut bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui Instagram. Setelah saling DM, keduanya berlanjut ke WhatsApp, hingga akhirnya bertemu.

"Jadi itu pertemuan pertama antara pelaku dan korban. Kemudian peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi," tandasnya.

Kini, pelaku telah ditahan. Dan atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads