Gadis Tanpa Busana di Lumajang Dibunuh Pacar Usai 2 Kali Bersetubuh

Gadis Tanpa Busana di Lumajang Dibunuh Pacar Usai 2 Kali Bersetubuh

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Minggu, 05 Jul 2026 18:00 WIB
Gadis Lumajang ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana.
Jenazah gadis di Lumajang yang ditemukan tewas tanpa busana. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Gadis warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang berinisial MTA (22) tewas mengenaskan di tangan kekasihnya sendiri usai 2 kali mereka berhubungan intim. Fakta mengejutkan itu diungkap oleh Satreskrim Polres Lumajang setelah berhasil membekuk pelaku, AR (18) di kediamannya yang berlokasi tak jauh dari rumah korban.

Petugas kepolisian membeberkan bahwa sebelum pertengkaran hebat yang berujung pada maut itu pecah di dalam kamar, pasangan kekasih ini sempat kencan keluar rumah lalu pulang dan melakukan hubungan badan.

"Korban dan pelaku sempat berhubungan badan 2 kali hingga akhirnya terjadi cek Cok mulut hingga terjadi pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia kepada detikJatim, Minggu (5/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tragedi berdarah ini bermula ketika korban dan pelaku baru saja pulang berkencan dari area Kota Lumajang pada pagi hari. Sesampainya di rumah korban, kemesraan tersebut mendadak berubah menjadi petaka setelah keduanya terlibat adu mulut hebat di dalam kamar.

Pertengkaran pecah akibat perkataan korban dinilai sangat menyakiti hati pelaku. AR yang tersulut emosi dan gelap mata kemudian keluar dari kamar untuk mengambil sebilah kayu. Kayu tersebut dilesatkan secara brutal ke tubuh korban hingga tak berdaya.

ADVERTISEMENT

"Korban pergi dengan pelaku ke Lumajang kemudian setelah itu pulang. Di rumah korban terjadi cek Cok hingga pelaku memukul korban," jelas AKP Ari Aulia.

"Pelaku memukul korban 3 kali kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kain sprei, hingga mengikat leher korban menggunakan celana jin," terangnya lebih lanjut mengenai detail eksekusi.

Tindakan membekap mulut dengan kain seprai dan melilit leher korban dengan celana jin tersebut sengaja dilakukan agar korban tidak berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Setelah korban dipastikan meninggal pelaku membiarkan jasad korban telentang tanpa busana di atas kasur demi mengaburkan motif aslinya.

Pelaku sempat bersiasat berpura-pura mencari korban dan merekayasa alibi palsu yang akhirnya runtuh setelah polisi menemukan kecocokan bukti fisik di lapangan. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya, AR harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan sengaja.

"Pelaku dijerat dengan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKP Ari.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads