Dua maling motor di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang jadi bulan-bulanan massa setelah gagal mencuri motor trail warga. Setelah babak-belur, kedua pelaku diamanakan polisi.
Kasi Jumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan kedua pelaku yakni IS (40), warga Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang, Madura.
Budiono menambahkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/7) petang di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Saat itu, korban pemilik motor trail sedang berada di dalam rumah. Sedangkan motornya diparkir di garasi dengan kondisi setang terkunci.
"Korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar rumah. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga aksi pelaku diketahui warga sekitar," kata Budiono, Sabtu (4/7/2026).
Setelah diteriaki maling, kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, warga berhasil menghadangnya dan jadi sasaran amuk warga.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian. Setelah mendapat laporan itu, polisi segera menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku yang babak belur.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
Salah satu pelaku mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta STNK kendaraan milik korban.
Budiono mengatakan motif para pelaku diduga untuk menguasai sepeda motor milik korban dan menjualnya demi memperoleh keuntungan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dugaan sementara motifnya adalah faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah," katanya.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak Video "Berkunjung ke Batu Flower dan Berfoto di Coban Rais, Malang"
(ihc/abq)