5 Fakta Modus Licik Oknum Kiai Cabuli Santriwati

5 Fakta Modus Licik Oknum Kiai Cabuli Santriwati

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 04 Jul 2026 09:03 WIB
Papan nama Pondok Pesantren oknum kyai diduga cabul di kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
Papan nama Pondok Pesantren oknum kyai diduga cabul di kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan pelaku berinisial S sebagai tersangka. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga pendamping korban hingga akhirnya diproses oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat lima santriwati di bawah umur yang diduga menjadi korban dengan modus memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren.

Berikut sederet fakta kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta-Fakta Siasat Oknum Kiai Cabuli Santri

1. Diungkap Yakuza Maneges

Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang santri berinisial I menghubungi organisasi Yakuza Maneges melalui pesan pribadi di media sosial. Laporan tersebut kemudian diverifikasi dengan mendatangi langsung keluarga korban sebelum akhirnya diketahui ada lima santriwati yang diduga menjadi korban.

Gus Thuba menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menindaklanjuti laporan yang dapat diverifikasi secara langsung.

ADVERTISEMENT

"Bermula atas nama (I) melapor ke tim Yakuza Maneges dan sebagai perantara antara kami dengan keluarga korban, biasanya dari laporan-laporan itu ada yang bisa memberikan akses, ada yang hanya sebatas laporan. Kalau hanya laporan tanpa akses kepada korban, ya tidak kami terima," jelas Gus Thuba.

2. Modus Pelaku

Hasil investigasi mengungkap dugaan pencabulan telah berlangsung sejak 2023. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok untuk memanggil santriwati ke kamar pribadinya pada malam hari dengan alasan sedang kurang enak badan dan membutuhkan pijatan.

Gus Thuba mengungkapkan pola yang digunakan pelaku.

"Modusnya pijat-memijat. Jadi dia itu punya kamar di atas. Sekitar jam 22.00 WIB atau jam 23.00 WIB malam, santriwati yang diincar dipanggil atau ditimbali suruh ke atas."

Ia juga menambahkan bahwa korban lebih dahulu diminta membersihkan kamar sebelum dipanggil kembali pada malam hari.

"Biasanya sore harinya disuruh bersih-bersih kamar dulu. Setelah bersih-bersih, nanti santriwati hanya dikasih tahu, 'Jam 22.00 WIB atau jam 23.00 WIB ke sini, Abah minta pijeti, agak kurang enak badan'."

Saat ditanya mengapa tidak meminta bantuan santri laki-laki, pelaku disebut tidak memberikan jawaban.

"Saya sempat mempertanyakan, kenapa kok tidak santri laki-laki saja? Karena itu kan pondok putra dan putri. Tapi dijawab hanya dengan senyum, sehingga kelihatan kalau aksinya itu sudah direncanakan," tegas Gus Thuba.

3. Korban Masih di bawah Umur

Seluruh korban diketahui masih berusia di bawah umur ketika dugaan pencabulan terjadi. Salah satu korban bahkan baru berusia 14 tahun dan disebut mengalami dampak psikologis paling berat.

Menurut pendamping korban, salah satu santriwati dipaksa melayani pelaku hampir setiap malam selama tiga bulan, dengan frekuensi sekitar lima kali dalam seminggu. Selain di lingkungan pesantren, salah satu korban juga diduga mengalami tindakan serupa di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Glenmore.

Atas kondisi tersebut, Gus Thuba meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

"Kemarin yang saya pegang saat kejadian rata-rata di bawah umur semua. Bahkan yang agak parah saat kejadian di usia 14 tahun. Jadi nanti harus hukuman berat karena (korban) di bawah umur. Dan ketika dipidanakan dengan pasal seperti itu, tidak ada restorative justice (keadilan restoratif)."

Ia juga meminta aparat mengawal kasus ini secara serius.

"Saya pesan ke Kapolrestanya langsung, jangan sampan ada yang main-main dengan ini."

4. Polisi Gerak cepat

Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan S pada Selasa (30/6/2026) dini hari setelah melakukan koordinasi dengan korban dan kuasa hukum serta memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan bahwa Yakuza Maneges hanya berperan sebagai pendamping korban, sedangkan penangkapan sepenuhnya dilakukan oleh kepolisian.

"Yakuza melakukan pendampingan kepada korban dan juga merupakan kuasa hukum korban. Penangkapan bukan dilakukan oleh LSM."

Lanang menjelaskan bahwa seluruh proses telah melalui konsolidasi bersama penyidik.

"Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polresta Banyuwangi dan kuasa hukum korban terlebih dahulu bertemu untuk melakukan konsolidasi. Setelah dilakukan pembahasan oleh penyidik bersama pihak korban serta terpenuhinya bukti permulaan, baru bersama-sama menuju lokasi dengan pendampingan kuasa hukum."

5. Oknum Kiai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Polresta Banyuwangi menetapkan S sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2026). Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah mencukupi dan kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyampaikan:

"Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan intensif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan."

Hingga kini pihak pondok pesantren belum memberikan pernyataan terkait kasus ini. Penyidik dari Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melengkapi berkas agar kasus dapat segera disidangkan.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads