Mochammad Badrus Soleh (29) kembali kambuh mencuri sepeda motor meskipun baru satu bulan bebas dari Lapas Jombang. Residivis asal Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya akhirnya ditembak polisi setelah dua kali menggasak motor di Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, Badrus ditangkap Tim Jatanras di kos wilayah Pare, Kediri pada Kamis (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Timah panas polisi bersarang di betis kanan Badrus. Sebab, ia berupaya kabur saat ditangkap.
"Pelaku MBS (Badrus) merupakan residivis kasus curanmor 2 kali. Maret 2026 baru bebas dari Lapas Jombang," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru sebulan bebas, Badrus kembali berulah. Ia mencuri sepeda motor Honda Verza nopol AD 2853 AAA di depan Musala Mihrojul Umma, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Moiokerto pada 10 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Modusnya, Badrus pura-pura tidur di teras musala. Sedangkan pemilik motor, Damar Nismara Jati datang ke musala untuk BAB. Korban menaruh kunci motornya di saku celana. Ketika buang hajat, celana itu ia letakkan di teras musala. Sehingga Badrus leluasa membawa kabur sepeda motornya.
Berikutnya, Badrus mengincar sepeda motor Sri Hastutik (56), pemilik warung nasi di Desa Segunung, Dlanggu, Mojokerto pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB. Siang itu, pelaku jalan kaki mampir ke warung korban untuk ngopi.
Setelah melihat korban meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja ditutup kain lap, Badrus pura-pura memesan teh. Nah, saat Sri meracik teh, pelaku mengambil kunci, lalu membawa kabur sepeda motor Honda BeAT nopol S 3221 PW milik korban.
"Modusnya menunggu korban lengah. Dalam kurun waktu Maret-Juni 2026, pelaku 4 kali mencuri motor, 2 kali di Mojokerto, Tulungagung dan di Sidoarjo," ungkap Grandika.
Badrus mengaku menjual sepeda motor curian melalui Facebook. Sepeda motor milik Damar laku Rp 1,7 juta, sedangkan motor milik Sri terjual Rp 2,2 juta. Uangnya ia pakai makan sehari-hari, serta membeli celana dan kaus baru.
Selain meringkus Badrus, polisi juga menyita barang bukti STNK dan BPKB sepeda motor Verza dan BeAT, rekaman CCTV, serta pakaian pelaku saat mencuri. Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
"Pasal yang kami persangkakan Pasal 476 KUHP," tandas Grandika.
(auh/hil)
