Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (HP) bekas. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak terkait.
"Sementara belum (ada tersangka). Ini justru kita proses penyelidikan untuk memperkuat atau melengkapi penyelidikan ini, menentukan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidananya. Jadi masih ada asas praduga tak bersalah," ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin di Kantor Bea Cukai Juanda, Rabu (24/6/2026).
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa sekitar 50 saksi. Rinciannya, sekitar 30 orang berasal dari lingkungan Bea Cukai dan sekitar 20 orang dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," katanya.
Mulya menjelaskan, modus yang ditemukan sementara adalah importir memasukkan barang dengan dokumen yang tidak sesuai. Selain itu, diduga ada keterlibatan oknum sehingga barang impor tidak melalui mekanisme pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
"Yang jelas tadi sudah disampaikan bahwa importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, jumlah kerugian masih dalam proses pendalaman.
"Masih kita dalami berapa nilainya. Karena kan kita juga perlu ahli," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian besar telepon seluler yang diimpor tersebut berasal dari China. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya negara asal lain.
"Sebagian besar dari China. Tapi nanti kita masih dalami lagi dari mana saja. Tapi yang sementara ini sebagian besar dari China," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas.
Selain itu, di waktu yang bersamaan hari ini, polisi juga menggeledah Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah Saudara MT (pihak swasta) di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah Saudari AY (oknum BC) di wilayah Ketintang, Surabaya.
Dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sementara dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), polisi mengamankan empat kontainer dokumen.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari dua rumah yang digeledah. Dari rumah MT, polisi mengamankan lima unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran, serta uang tunai Rp 165 juta dan SGD 14.200.
Sedangkan dari rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.
