Ngaku Pegawai BUMD Pemprov Jatim, 2 Warga Malang Tipu 227 Warga

Ngaku Pegawai BUMD Pemprov Jatim, 2 Warga Malang Tipu 227 Warga

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 24 Jun 2026 18:15 WIB
Konferensi pers penipuan ngaku ASN
Konferensi pers penipuan ngaku ASN (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Dua warga Kota Malang ditangkap setelah menipu ratusan warga desa di Kabupaten Malang. Mereka beraksi dengan mengaku sebagai pegawai BUMD milik Pemprov Jawa Timur.

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (40), dan B (32), dalam aksinya keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka B, bahkan berani mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dan untuk meyakinkan korban, keduanya mengenakan baju dinas layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menemui masyarakat desa ketika mensosialisasikan program pemberdayaan terhadap pelaku UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan, modus para pelaku adalah menawarkan program UMKM dengan mengatasnamakan dari Pemprov Jawa Timur.

"Mereka datang ke desa di Malang dan menyampaikan ke perangkat desa untuk melakukan sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov," tegas Fahmi dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (24/6/2026).

ADVERTISEMENT

Untuk memperdaya korban, lanjut Fahmi, kedua pelaku berani menggelar sosialisasi bersama masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, untuk diajak bergabung dalam perusahaan fiktif yang diklaim bagian dari BUMD Pemprov Jawa Timur.

"Sehingga masyarakat berminat, masing-masing orang diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp 100 ribu per orang. Sudah ada 227 orang yang bergabung," beber Fahmi.

Kasus ini kemudian terungkap dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menggelar penyelidikan dan menangkap pelaku saat melakukan sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Pelaku kita tangkap saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Pagelaran," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, jika sudah melakukan aksinya di sejumlah desa. Yakni Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, dan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

"Kedua tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," imbuh Hafiz terpisah.

Sejauh ini, Hafiz mengaku kedua pelaku sudah memperdaya ratusan korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 22.700.000.

"Tapi tidak menutup kemungkinan adanya masyarakat yang mengalami kerugian akibat kejadian serupa. Kami terus mendalami," terangnya.

Selama aksinya, kedua pelaku berbagi peran dan menyesuaikan seragam dinas yang dikenakan sesuai dengan jadwal ASN pada umumnya.

"Tersangka H mengaku sebagai utusan Kesbangpol sehingga memiliki pin Korpri. Tersangka B mengaku sebagai ajudan dari Gubernur Jawa Timur sehingga punya pin ADC (ajudan)," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads