Dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, kian memanas. Satreskrim Polres Batu kini bersiap melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum korban guna menentukan status hukum kasus ini.
detikJatim telah merangkum perjalanan kasus tersebut secara lengkap mulai dari kronologi kejadian hingga perkembangan kasus hukum terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kronologi Awal Dipicu Beda Dukungan Tim Bulu Tangkis
Dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pengusaha asal Kota Batu berinisial RC. Peristiwa bermula pada 2 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB setelah laga pertandingan bulu tangkis selesai digelar di sebuah gedung serbaguna, Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Ketegangan dipicu oleh hal sepele, yakni perbedaan dukungan terhadap tim bulu tangkis. Korban RC dianggap tidak memberikan dukungan tim yang sama dengan para terlapor. Meskipun RC sempat menjelaskan bahwa pemain yang didukungnya adalah teman sekolahnya, penjelasan tersebut tidak digubris hingga berujung pada cekcok di luar gedung.
Cekcok verbal tersebut mendadak berubah menjadi aksi kekerasan fisik berupa penamparan dan makian rasis yang diduga dilakukan oleh Sinal Abidin bersama dua rekannya, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso (Martin). Aksi brutal di depan puluhan orang tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai.
2. Pasca Kejadian, Korban Langsung Lapor Polisi
Tak terima dengan perlakuan kasar yang diterimanya, korban RC langsung mengambil langkah hukum. Pada pagi hari setelah kejadian, ia mendatangi Mapolres Batu untuk melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan meminta korban melakukan visum et repertum untuk melengkapi bukti-bukti kekerasan fisik.
3. Sempat Dimediasi, Namun Berakhir Buntu
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dengan menjembatani proses mediasi antara pelapor (RC) dan terlapor (Sinal Abidin cs) pada 9 Juni 2026. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu hingga pihak korban memutuskan agar kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
4. Korban Mengaku Diteror hingga Alami Trauma Psikis
Kondisi korban RC pascakejadian dilaporkan mengalami gangguan psikis. Melalui kuasa hukumnya, korban mengaku dirundung rasa ketakutan yang mendalam akibat dugaan teror dari orang tidak dikenal (OTK) setelah ia melaporkan kasus ini ke polisi. Hal ini membuat pihak korban mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas perkara ini demi keamanan korban.
5. Pihak Terlapor Membantah, Sebut Hanya Spontanitas
Di sisi lain, pihak Sinal Abidin angkat bicara melalui penasegat hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono. Mereka dengan tegas membantah tudingan pengeroyokan maupun penganiayaan terencana terhadap RC.
Menurut versi mereka, peristiwa yang terjadi waktu itu bukanlah sebuah pengeroyokan, melainkan sebatas insiden spontanitas yang terjadi akibat ketegangan di lapangan. Semua pihak dari terlapor diklaim telah memberikan keterangan secara kooperatif ke penyidik.
6. Sorotan Status Eks Napi Korupsi Sinal Abidin
Seiring mencuatnya kasus ini, latar belakang hukum Sinal Abidin kembali menjadi buah bibir masyarakat. Publik menyoroti bahwa Wakil Ketua KONI Kota Batu tersebut merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Sinal diketahui pernah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemalsuan anggaran reklame saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemkot Batu.
7. KONI Kota Batu Pilih Tak Nonaktifkan Jabatan Sinal Abidin
Ditengah ramai perbincangan soal dugaan pengeroyokan tersebut, pihak KONI Kota Batu pada akhirnya turut buka suara. Ketua KONI Kota Batu Sentot Ari Wahyudi menegaskan bahwa mereka memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Oleh karena itu, KONI Kota Batu memastikan tidak mengambil langkah penonaktifan jabatan terhadap Sinal Abidin selama status hukumnya belum berkekuatan tetap atau belum ada kejelasan lebih lanjut dari penyidik.
8. Perkara Sudah Masuk Tahap Gelar Perkara
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, memastikan, penanganan kasus ini terus berjalan secara profesional. Polisi sejauh ini telah memeriksa setidaknya delapan orang saksi, yang terdiri dari pihak pelapor, terlapor, serta saksi mata di lokasi kejadian.
"Kami juga sudah mengantongi hasil visum korban sejak awal laporan. Selanjutnya, kami telah mengagendakan untuk melakukan gelar perkara yang rencanannya dilaksanakan pada pekan ini," terangnya pada Jumat (19/6/2026).
