Pemimpin padepokan di Sidoarjo berinisal K yang dikenal dengan sebutan Ki Sodolanang mangkir dari panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfaruq mengatakan pihak keluarga korban menerima informasi bahwa tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Kondisi itu membuat keluarga korban merasa khawatir proses hukum dapat terhambat.
"Kami mendapat informasi hingga pagi ini tersangka belum memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dimas kepada detikJatim melalui telepon seluler, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dimas, pihaknya juga telah berupaya menelusuri keberadaan tersangka dengan mendatangi padepokan sekaligus rumah yang bersangkutan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka diduga sudah tidak berada di lokasi.
"Kami juga mencoba mencari informasi ke padepokan dan rumahnya. Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan diduga tidak berada di sana," ujarnya.
Dimas menuturkan keluarga korban kini semakin cemas karena khawatir tersangka melarikan diri lebih jauh apabila tidak segera diamankan aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Keluarga korban takut tersangka kabur makin jauh dan tidak tertangkap. Kami harap polisi segera bertindak mengamankan pelaku agar proses hukum bisa berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegasnya.
Pihak keluarga korban, lanjut Dimas, berharap kepolisian dapat segera menemukan keberadaan tersangka dan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari polisi terkait langkah lanjutan yang akan dilakukan menyusul ketidakhadiran tersangka dalam panggilan penyidik. Polisi juga belum memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka yang masih dicari.
