Pimpinan padepokan di Sidoarjo yang dilaporkan terkait pencabulan anak resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh pengacara korban.
"Kami mendapat informasi hingga pagi ini tersangka belum memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pengacara korban, Dimas Yemahura Alfaruq, Rabu (17/6/2026).
Menurut Dimas, pihaknya juga telah berupaya menelusuri keberadaan tersangka dengan mendatangi padepokan sekaligus rumah yang bersangkutan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diduga sudah tidak berada di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mencoba mencari informasi ke padepokan dan rumahnya. Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan diduga tidak berada di sana," ujarnya.
Dimas menuturkan keluarga korban kini semakin cemas karena khawatir tersangka melarikan diri lebih jauh apabila tidak segera diamankan aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Keluarga korban takut tersangka kabur makin jauh dan tidak tertangkap. Kami harap polisi segera bertindak mengamankan pelaku agar proses hukum bisa berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegasnya.
Pihak keluarga korban, lanjut Dimas, berharap kepolisian dapat segera menemukan keberadaan tersangka dan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah lanjutan yang akan dilakukan menyusul ketidakhadiran tersangka dalam panggilan penyidik. Polisi juga belum memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka yang saat ini masih dicari.
