Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkapkan, komplotan pelaku pencurian sepeda motor, sekaligus pembobolan konter ponsel yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Probolinggo.
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku diketahui berhasil membawa kabur 60 unit ponsel dari sebuah konter telepon seluler. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah asik sewa pemandu lagu di sebuah ruang karaoke di Jalan Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dalam rekaman video amatir, pelaku tampak tidak berkutik ketika petugas melakukan penyergapan secara mendadak. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (25), warga Kecamatan Paceng, Kabupaten Gresik, dan DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor sport Honda CBR milik seorang penghuni rumah kos di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Pelaku kami tangkap dan dari hasil pengembangan diketahui mereka juga terlibat pembobolan konter ponsel di Jalan Cokroaminoto. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sekitar 60 unit ponsel. Salah satu tersangka yang berasal dari Gresik diketahui merupakan residivis," ujar AKBP Rico. Selasa (16/6/2026).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, aksi pembobolan konter dilakukan FS bersama empat rekannya, yakni DM, MT (32) warga Kecamatan Kanigaran, serta dua pelaku lain berinisial SH (32) dan HM (28), warga Kecamatan Wonomerto, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya itu, komplotan yang dipimpin FS juga diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor matik milik warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto,.
Saat ini, polisi masih terus memburu dua pelaku yang masuk DPO, serta mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(irb/hil)
