Fakta-fakta Terbaru Kasus Ponpes Cabul di Malang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 16 Jun 2026 10:06 WIB
Gus Thuba bersama Yakuza Maneges laporkan dugaan pelecehan kiai di Malang/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Kasus dugaan ponpes cabul di Malang yang dibongkar Yakuza Maneges terus menjadi sorotan setelah polisi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini memunculkan kembali perdebatan soal pernyataan Ning Sisca yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Di tengah polemik yang berkembang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya buka suara. Melalui Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, PBNU menyampaikan sejumlah respons tegas terkait proses hukum, perlindungan korban, hingga peringatan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat ulah oknum.

Berikut sederet fakta yang terungkap dari kasus ini:

1. Kasus Mencuat Setelah Dibongkar Yakuza Maneges

Dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah Yakuza Maneges mendampingi korban melaporkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren ke Polres Malang, sekaligus mengungkap dugaan praktik yang selama ini disebut tertutup dari perhatian publik.

Kehadiran organisasi tersebut dipimpin langsung oleh Gus Thuba yang mendatangi Satres PPA Polres Malang untuk melaporkan dugaan pelecehan yang melibatkan pengasuh ponpes berinisial T.

"Kita akan mengawal proses ini, karena kita yang bongkar dari awal. Kita akan proses perkara ini sambil kita tunggu dari pihak kepolisian, dari proses penyelidikan-penyidikan nanti kita kawal sampai penuntutan," beber Sekjen Yakuza Maneges Rizky Bagus.

2. Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka

Polres Malang memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Bahkan, tersangka kini telah ditahan sembari penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

"Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

3. Kasus Ditangani Khusus oleh Unit PPA

Karena berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan, polisi belum membuka secara rinci kronologi maupun identitas pihak-pihak yang terlibat demi melindungi proses penyidikan dan korban. Seluruh penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

"Memang ini kasus kaitannya dengan kesusilaan. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan banyak informasi secara detail. Namun secara umum, kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat PPA Polres Malang," ungkapnya.

4. Tersangka Datang Sendiri ke Polres Malang

Kapolres Malang meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat dengan menegaskan bahwa tersangka tidak ditangkap melalui pengejaran ataupun penjemputan paksa oleh petugas. Menurut polisi, yang bersangkutan justru datang secara kooperatif ke Polres Malang untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang dilaporkan.

"Tersangka, yang saat itu masih terduga pelaku, secara kooperatif datang ke Polres Malang. Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya," tegasnya.



Simak Video "Video: Bejatnya Seorang Pendidik, Cabuli 13 Murid di Indramayu"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork