Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu, Sinal Abidin (SA), dipastikan tetap berjalan. Polisi terus melakukan pendalaman dengan menggali keterangan para saksi.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zainal Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan warga Kota Batu berinisial RC.
Sejauh ini, Zainal mengaku sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Dari enam orang itu, tiga di antaranya adalah pihak terlapor dan sisanya berasal dari pihak pelapor dan saksi mata pada saat kejadian dugaan pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada enam saksi yang sudah kita mintai keterangan dalam laporan itu," ujar Zainal saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Zainal, pihaknya telah menjadwalkan untuk menggali keterangan saksi tambahan. Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami jadwalkan untuk memanggil dua saksi pada minggu depan," tuturnya.
Selain pemeriksaan saksi, Satreskrim Polres Batu juga telah mendapatkan hasil visum dari korban dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Zainal menegaskan, bahwa penanganan perkara dugaan pengeroyokan melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Yang jelas laporan itu ada, ada tiga terlapor yang dilaporkan dan kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sinal Abidin, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso telah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang pengusaha berinisial RC. Laporan itu dibuat pasca kejadian pada 2 Juni 2026.
Dari keterangan pihak korban, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di gedung serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, pihak pelapor dan terlapor berada dilokasi untuk menghadiri pertandingan bulu tangkis.
Selama pertandingan berlangsung, kedua pihak antara pelapor dan terlapor saling mendukung tim yang berlawanan. Pada hasil akhir pertandingan, tim yang didukung para terlapor pun meraih kemenangan.
Setelah pertandingan berakhir, pelapor yakni RC pergi meninggalkan gedung untuk pulang. Pada saat di depan gedung, RC dicegat oleh tiga terlapor dan terjadilah aksi pengeroyokan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan enam orang. Dari enam orang itu, tiga di antaranya adalah pihak terlapor dan sisanya berasal dari pihak pelapor dan saksi mata pada saat kejadian.
Petugas kepolisian juga telah mendapatkan hasil visum dari korban dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
