Seorang buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Situbondo ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Bali. Saat ditangkap, pelaku diketahui menyamar dan bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah proyek di Kabupaten Gianyar.
Pelaku berinisial DEF (38), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Ia dibekuk tim buru sergap Polres Situbondo setelah keberadaannya berhasil dilacak.
"Pelaku diamankan setelah kami kuntit selama beberapa saat," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal kepada detikJatim, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan setelah tim URC Polres Situbondo berkoordinasi dengan jajaran Polres Gianyar. Begitu memperoleh informasi yang valid mengenai lokasi pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Pelaku langsung kami bawa ke Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan intensif," tegas Selimat Akmal.
Kasus tersebut bermula dari laporan pemilik konter handphone di Kampung Curahtemu, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, beberapa waktu lalu. Korban melaporkan konternya dibobol pencuri dengan cara merusak tembok samping bangunan untuk masuk ke dalam toko.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga menguras barang-barang yang ada di dalam konter sebelum melarikan diri membawa hasil curian.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan DEF yang diketahui berada di Kabupaten Gianyar, Bali. Pengejaran kemudian dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
