Kawanan maling nekat mempreteli kabel tower seluler di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Aksi mereka kepergok polisi dan tak bisa berkutik saat dicokok.
Pencurian dilakukan tiga orang di tower milik PT Protelindo yang merupakan Base Transceiver Station (BTS) provider XL, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan beberapa saat setelah anggota Polsek Rejoso menerima informasi dari masyarakat ada kegiatan mencurigakan di tower tersebut. Polisi langsung menuju lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, mendapati tiga orang sedang mencuri kabel di tower," kata Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, Jumat (11/6/2026).
Tiga pencuri itu langsung dicokok tanpa perlawanan. Mereka yakni S (45) warga Kecamatan Prigen; AP (31) warga Kecamatan Wonorejo; dan ZA (31) warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
"Ketiga pelaku diamankan ke Polsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Bambang.
Barang bukti yang diamankan obeng, tang potong, alat pengupas kabel, cutter. Ada juga potongan kabel Power RRU Merk Zhongtian Technology tipe 2X8AWG dengan panjang kurang lebih 250 meter.
"Kerugian akibat pencurian ini Rp10 juta," ungkap Kapolsek.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(abq/hil)
