Seorang pimpinan padepokan di Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan nama Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang dilaporkan ke polisi. Laporan itu buntut dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Korban diketahui masih berusia 17 tahun. saat dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada Juni 2025.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, mengatakan kasus asusila itu telah terjadi sejak 2025. Namun korban memilih diam karena terlapor merupakan sosok yang dihormati dan memiliki pengaruh besar di lingkungan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara," ujar Dimas, Selasa (9/6/2026).
Menurut Dimas, dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi hanya satu kali, melainkan berulang dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Februari 2026. Sejumlah lokasi yang disebut dalam laporan berada di kawasan perumahan di Kabupaten Sidoarjo.
Dimas kembali menjelaskan, salah satu faktor yang membuat korban tidak segera melapor adalah adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara korban dan terduga pelaku.
"Yang bersangkutan dikenal sebagai tokoh yang dihormati dan dipercaya. Korban merasa tidak akan dipercaya apabila menyampaikan kejadian yang dialaminya. Bahkan ada kekhawatiran justru korban yang akan disalahkan," katanya.
Selain itu, korban juga mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Rasa takut, malu, dan kekhawatiran terhadap reaksi lingkungan membuat korban memilih memendam peristiwa tersebut selama berbulan-bulan.
"Korban takut dikucilkan, takut dianggap mencemarkan nama baik seseorang yang dihormati masyarakat, dan takut menghadapi tekanan sosial yang mungkin muncul apabila kasus ini terungkap," jelas Dimas.
Ia menambahkan, korban juga berada dalam lingkungan yang memiliki kedekatan dengan murid-murid terduga pelaku. Kondisi tersebut membuat korban merasa tidak memiliki ruang aman untuk menceritakan apa yang dialaminya.
"Kepercayaan yang diberikan korban dan keluarganya kepada terduga pelaku diduga telah disalahgunakan. Karena itu kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban," tegasnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polresta Sidoarjo. Pihak kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami juga berharap korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Dimas.
