Polres Tuban memastikan proses hukum internal terhadap oknum polisi berinisial TS tetap berjalan. Meski kasus senggolan hukum antara oknum anggota tersebut dengan seorang badut pengamen telah berakhir damai lewat mediasi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) tetap melakukan pemeriksaan intensif.
Kasi Propam Polres Tuban Iptu Latief menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari TS pada Jumat (5/6) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Sudah kami mulai periksa semalam. Dan hasilnya nanti akan kami serahkan kepada pimpinan. Kami tunggu nanti petunjuk selanjutnya dari atasan," tegas Latief saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latief menambahkan, adanya kesepakatan damai di antara kedua belah pihak tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin yang dilakukan oleh oknum bintara tersebut.
Dia memastikan bahwa penegakan aturan internal Polri dipastikan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Ya meski kedua belah pihak telah berdamai antara oknum TS dan badut pengamen. Tetap kita lakukan pemeriksaan untuk sanksi internal," imbuh Latief.
Lebih lanjut, Latief menyatakan bahwa Polres Tuban tidak akan tebang pilih dalam menindak setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran di lapangan.
Dia tegaskany, siapa pun anggota Polri yang berbuat kesalahan pasti akan diproses dan dimintai pertanggungjawaban.
(ihc/dpe)
