Pihak Nur Hasannah menilai keterangan para saksi dalam persidangan kasus dugaan pencurian pada Rabu (3/6/2026) lalu tidak memuaskan. Kesaksian mereka dianggap tidak menyentuh substansi perkara, melainkan justru jauh di luar konteks.
Pengacara Nur Hasannah, M. Zulfan Badru Naja menyatakan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan gagal memberikan pembuktian yang kuat untuk menyudutkan kliennya.
"Untuk tanggapan saya terkait tiga saksi saya kira kurang memuaskan dari kami. Jadi, saksi yang dihadirkan saya rasa terlalu di luar konteks dari kasus ini (pencurian)," kata Zulfan, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfan menganggap para saksi tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai kepastian aksi pencurian yang dituduhkan kepada Nur. Keterangan yang disampaikan di muka sidang dinilai hanya sebatas pengetahuan umum.
"Karena kan yang kita mau kan kepastian saksi yang mengetahui bahwa si terdakwa atau klien saya ini melakukan pencurian dan itu tanpa sepengetahuan dari korban, itu yang kita minta. Kalau saksi yang hadir kita rasa terlalu di luar konteksnya, hanya sepengetahuan umum saja," ujarnya.
Zulfan kemudian merinci satu per satu para saksi tersebut. Saksi dari Bank BCA disebut hanya menjelaskan riwayat transfer. Sementara mantan sopir korban bernama Solikhin dinilai memberikan keterangan palsu, dan pegawai Pegadaian hanya membenarkan adanya aktivitas gadai tanpa tahu asal-usul barangnya.
"Hanya terkait dari bank BCA selaku melihat dari riwayat transfer, kemudian dari yang ternyata dia (Solikhin) sengaja memberikan keterangan palsu yang disuruh oleh korban, dan yang terakhir dari pegadaian hanya sekilas info bahwa terdakwa pernah menggadaikan barang," imbuhnya.
Menariknya, Zulfan menuturkan bahwa ralat yang disampaikan oleh saksi perwakilan Bank BCA justru menguntungkan dan memperkuat posisi kliennya di persidangan. Hal ini berkaitan dengan mekanisme penarikan dan transfer uang.
"Dari awal kan kalau pernyataannya sih hanya di awal yang sudah diralat oleh pihak Bank BCA. Dari pihak Bank BCA menyatakan bahwa transaksi dilakukan melalui internet atau M-Banking. Tapi pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan transfer melalui itu, hanya melakukan mesin ATM yang kemudian tadi sudah langsung diralat oleh pihak Bank BCA, ada kode-kode unik yang mungkin itu bisa jadi kode dari mesin ATM sendiri," tutup Zulfan.
(ihc/dpe)
