Pikap Depan Rumah Warga Surabaya Raib, Ditemukan di Jombang

Pikap Depan Rumah Warga Surabaya Raib, Ditemukan di Jombang

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 04 Jun 2026 14:15 WIB
Mobil pikap yang dicuri di Surabaya dan terlacak di Jombang
Mobil pikap yang dicuri di Surabaya dan terlacak di Jombang. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Mobil pikap milik warga Kutisari Selatan, Surabaya, raib saat diparkir di depan rumah pada Sabtu (11/4/2026) lalu. Kendaraan tersebut terlacak hingga Jombang dan komplotan pelakunya terbongkar.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial ADS (42) kehilangan satu unit mobil pikap Grand Max warna abu-abu metalik bernopol L-8969-VB yang diparkir di depan rumah atau tepatnya tepi Jalan Kutisari Selatan.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo sekitar pukul 08.15 WIB. Selanjutnya melakukan olah TKP," kata Hadi, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku berinisial B (46), warga Kutisari Selatan. Ia diduga menyiapkan kunci palsu sekaligus mengambil STNK asli milik korban.

Penangkapan B kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pelaku lain berinisial RDL (35), warga Pepelegi, Waru, Sidoarjo. Polisi akhirnya menangkap RDL di halaman Masjid H Moeldoko, Jombang.

ADVERTISEMENT

Saat ditangkap, RDL masih menguasai mobil pikap milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

"Pelaku RDL berhasil diamankan di Jombang beserta barang bukti satu unit mobil pikap milik korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, RDL mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan pencurian bersama dua rekannya, yakni DRS (24), warga Purwoasri, Kediri, dan M (56), warga Lamongan yang juga tinggal di kawasan Kutisari Selatan.

Polisi kemudian menangkap DRS dan M beserta barang bukti berupa sebuah palu yang digunakan saat beraksi.

Hadi menjelaskan, komplotan tersebut memiliki peran masing-masing. B bertugas menyiapkan kunci duplikat dan STNK asli kendaraan. Sementara RDL dan DRS bertugas membawa kabur mobil, sedangkan M mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tidak diketahui warga.

"Modus operandi para pelaku menggunakan kunci palsu, kemudian merusak kunci ganda yang dipasang di pedal kopling dengan palu dan membawa lari kendaraan hasil curian," jelas Hadi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit mobil pikap Grand Max milik korban, satu kunci palsu duplikat, STNK asli kendaraan, satu buah palu, satu set kunci pengaman ganda beserta gembok, serta dua unit ponsel.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 85 juta. Kini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tenggilis Mejoyo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads