KAI Daop 8 Surabaya Blacklist 9 Pelaku Pelecehan di Kereta

KAI Daop 8 Surabaya Blacklist 9 Pelaku Pelecehan di Kereta

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 02 Jun 2026 13:15 WIB
Penumpang arus balik di Daop 8 Surabaya.
Ilustrasi penumpang kereta di Daop 8 Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

KAI Daop 8 memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api. Sejumlah pelaku pun di-blacklist dari pelanggan KAI.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan, pada periode tahun 2024 hingga 2026, pihaknya telah melakukan sanksi pemblokiran atau blacklist kepada sejumlah pelaku pelecehan.

"Sembilan pelaku pelecehan di-blacklist sebagai efek jera sekaligus melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa di kemudian hari. KAI berharap tindakan tegas tersebut dapat menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api," kata Mahendro, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selain aspek pengawasan, KAI juga masif mengedukasi dan sosialisasi terkait pencegahan pelecehan seksual. Baik di dalam kereta api, media sosial perusahaan, hingga kegiatan kolaboratif bersama komunitas, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

ADVERTISEMENT

Mahendro mengatakan, KAI berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan perkeretaapian. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pemasangan CCTV di stasiun dan sarana kereta api, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan selama perjalanan, hingga penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses oleh pelanggan.

"Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Pelanggan diimbau untuk segera melapor kepada petugas apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya," jelasnya.

Bagi penumpang yang merasa mendapat tindakan tidak menyenangkan, dapat melaporkan langsung kepada kondektur selama perjalanan, petugas keamanan, petugas pelayanan pelanggan di stasiun, dan Contact Center KAI 121.

Ada pula fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan. Fitur ini memungkinkan pelanggan perempuan untuk memilih tempat duduk berdekatan dengan sesama perempuan saat melakukan pemesanan tiket kereta api.

Melalui fitur tersebut, pelanggan perempuan dapat melihat posisi kursi yang telah terisi oleh penumpang perempuan lainnya, sehingga memberikan rasa aman dan kenyamanan lebih selama perjalanan. Kehadiran fitur ini menjadi salah satu langkah preventif KAI dalam mendukung upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik.

"KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman dalam daftar hitam pelanggan KAI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pelanggan," pungkasnya.




(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads