Korban Jambret iPhone Pulang ke Jerman, Polisi Koordinasi dengan Kedubes

Korban Jambret iPhone Pulang ke Jerman, Polisi Koordinasi dengan Kedubes

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 01 Jun 2026 20:00 WIB
Lokasi WN Jerman dijambret di Surabaya
WN Jerman yang iPhone-nya dijambret di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

WN Jerman, Nina Vanessa Gerken (36) yang menjadi korban penjambretan di Jalan Karet, Surabaya pada Minggu (3/5/2026) dilaporkan sudah kembali ke negara asalnya. Kini polisi tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman usai pelaku penjambretan tertangkap.

"Korban sudah kembali ke Jerman, kami koordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman untuk berkomunikasi dengan korban," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Senin (1/6/2026).

Prasetyo belum dapat membeberkan kapan korban kembali ke negara asalnya. Pihaknya akan menggandeng Kedutaan Besar Jerman dalam tindak lanjut kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih belum bisa komunikasi kami, besok rencana ke Kedutaan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, WN Jerman tersebut menjadi korban penjambretan saat tengah berjalan kaki bersama temannya dan seorang pemandu wisata. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu di Jalan Karet, Surabaya.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, korban sedang menggunakan iPhone 13 Pro untuk video call dengan pacarnya. Tiba-tiba pelaku mendekat lalu merampas ponsel korban yang masih dalam keadaan menyala. Pacar korban pun sempat merekam layar ponsel yang saat itu mengarah ke wajah pelaku.

Pelakunya berinisial KRH (26), warga Wonokromo Surabaya. Ia ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (30/5) sore.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti yang cukup dari hasil olah TKP awal, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta analisa beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja sebagai koki restoran di kawasan Jalan Embong Malang. Petugas lalu melakukan pengintaian di sana. Saat KRH keluar dari tempat kerjanya, ia langsung ditangkap.

"Saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku (saat melancarkan aksinya)," ujar Prasetyo

Namun saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua kakinya.

"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga Kota Surabaya yang aman dan nyaman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung di Surabaya," tuturnya.

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutur Prasetyo.

Prasetyo juga menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan serupa sebelumnya.

"Sementara masih kami dalami apakah pelaku pernah melakukan kejahatan di tempat lain," pungkasnya.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads