Kasus terapis Spa Superior, Nur Hasannah Prasetya yang menguras rekening pelanggannya, Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar terungkap. Uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya.
Fakta-fakta ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo. Hasanudin menyebut, uang hasil pencurian yang dilakukan Nur digunakan untuk foya-foya mem-booking kamar kelas deluxe dan eksekutif di hotel bintang di Surabaya selama 5 kali.
Hasanudin merinci, Nur diketahui mem-booking kamar hotel yakni tanggal 20 Agustus 2024 1 kamar deluxe, lalu 30 Agustus 2024 untuk 1 kamar eksekutif, kemudian 5 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pada 20 September 2024 untuk 1 kamar deluxe, dan 23 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif," ujar Hasanudin.
Dari informasi situs hotel terkini, diketahui rata-rata harga kamar kelas deluxe sekitar Rp 1,1 juta per malam. Sedangkan kamar eksekutif sekitar Rp 1,3 juta per malam.
Meski melakukan seorang diri, namun Nur ternyata membagikan uang hasil kejahatannya kepada rekannya, Putrianna Kusuma Wardany. Sama, Putriana juga menggunakannya untuk booking kamar hotel kelas deluxe selama tiga kali.
Nur melakukan transfer ke rekening Putriana yang kini ditetapkan masuk DPO sebanyak 13 kali. Adapun nominal bervariasi mulai Rp 10 juta hingga tertinggi Rp 74 juta.
Belakangan diketahui, uang yang dikuras Nur secara diam-diam selama bulan Agustus hingga September 2024 ternyata masih sisa Rp 100 juta. Uan itu kemudian dikembalikan ke Tonny dan kuitansi pembayaran pengembalian itu telah dijadikan slah satu bukti persidangan.
"Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta)," kata Hasanudin kepada detikJatim, Jumat (29/5/2026).
Menurut Hasanudin, sebagian uang hasil kejahatan Nur tak hanya digunakan untuk menginap di hotel mewah, tapi juga memborong logam mulia di toko emas di Kota Surabaya. Tercatat ada sekitar 7 transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur dengan nilai puluhan juta.
"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," ujar jaksa.
Dalam fakta lain, Nur juga diketahui ingin mengembalikan uang Rp 1,2 miliar karena permintaan Tonny. Nur mengaku akan mengembalikan uang dengan cara dicicil atau bertahap.
"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," kata Hasanudin.
Hasanudin menyebut alasan Nur bersedia mencicil pengembalian uang yang telah dicuri karena saat ini tidak punya uang sama sekali. "Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," ujar jaksa dari Kejari Surabaya itu.
Namun tawaran Nur tersebut mendapat jawaban menohok dari Tonny. Sebab Tonny hanya ingin uang yang dicuri Nur dikembalikan secara tunai bukan dicicil. "Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," ujar Hasanudin.
Kasus pencurian uang ini sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya sesuai agenda, sidang lanjutan akan digelar pada 3 Juni mendatang.
Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.
Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono.
(irb/hil)
