Lansia inisial NS (66) ditangkap polisi gara-gara membakar toko grosir jajan di Jombang. Tukang tambal ban ini mengaku sakit hati dengan pemilik toko karena diusir.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, NS membakar toko grosir jajan milik Shofiyullah (52) di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibat ulah kakek tersebut, lanjut Dimas, pemilik toko grosir menderita kerugian hingga ratusan juta. "Estimasi kerugian pemilik toko kurang lebih Rp 100 juta," terang Dimas, Sabtu (23/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas menuturkan, terangka membakar toko grosir snack ini dengan kain yang dicelup solar. Setelah disulut api, tersangka melemparkan kain tersebut ke toko lewat celah pagar depan.
"Tersangka menggunakan kain yang dicelupkan solar, lalu dilempar ke toko melalui celah-celah pagar. Sehingga terjadi kebakaran," jelasnya.
Kebakaran toko ini diketahui warga sekitar pukul 02.28 WIB. Ketika itu, api sudah membesar disertai kepulan asap yang pekat. Sedangkan pemilik toko tinggal di Dusun Tanggungan, Desa Bandung.
Sejumlah warga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, api terus membesar tak terkendali. Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Mereka memadamkan api menggunakan 1 truk PMK dan 2 truk penyuplai air. Si jago merah baru bisa dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB. Toko dan dagangan Shofiyullah ludes terbakar.
Sebelumnya, lansia inisial NS (66) diciduk polisi karena nekat membakar toko grosir jajan di Jombang. Tukang tambal ban ini membakar toko tersebut menggunakan kain dan solar.
