Aksi bejat WRS (39), pria di Surabaya yang tega mencabuli dua anak tiri kembarnya menyisakan trauma mendalam. Aksi yang dilakukan berulang kali sejak korban masih anak-anak itu bahkan membuat salah satu korban kini tengah mengandung.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya, Thussy Apriliandari, mengatakan kasus ini pertama kali terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari sekolah korban. DP3APPKB kemudian langsung bergerak cepat melapor ke Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan dari pihak Sekolah itu, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan ke Dirres PPA-PPO Polda Jatim. saat ini pihaknya fokus memberikan perlindungan terhadap korban," kata Thussy, Jumat (22/6/2026).
Thussy menegaskan, saat ini korban sudah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman milik Pemkot Surabaya guna mendapatkan penanganan intensif, mengingat kondisi korban yang sedang hamil akibat perbuatan WRS.
"Korban saat ini kami tempatkan di rumah aman Pemkot Surabaya, dengan memberikan perlindungan dan pendampingan untuk memulihkan trauma yang, serta memberikan jaminan kesehatan atas kehamilannya," imbuhnya.
Selaras dengan itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan WRS melancarkan aksi bejatnya saat korban masih di bawah umur. Oleh karena itu, polisi menerapkan pasal berlapis termasuk undang-undang perlindungan anak untuk menjerat tersangka.
"Kedua anak korban pada saat dilakukan kekerasan seksual adalah masih di bawah umur. Makanya penerapan pasal yang kami terapkan di antaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, ya. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian Undang-Undang Kekerasan Seksual yaitu adalah 12 tahun ancamannya. Begitu juga dengan KUHP, ancamannya kurang lebih ada 12 tahun," tutur Ganis.
(auh/dpe)
