Reka ulang kasus badut Mojokerto, Satuan (43) membunuh ibu mertua dan melukai istrinya berlangsung 2 jam untuk memeragakan 49 adegan. Tersangka menghabisi korban pada adegan ke-38.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dimulai sekitar pukul 08.50 WIB. Satuan yang didampingi tim penasihat hukumnya memeragakan adegan pertama di depan rumah kontrakan, Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto.
Adegan pertama ini memeragakan momen Satuan datang ke rumah kontrakan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Yaitu setelah tersangka menerima pesan WhatsApp dari istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) sekitar pukul 03.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang pagi itu, Yuni meminta Satuan menjemput putra keduanya yang berusia 3,5 tahun karena dirinya akan bekerja. Selanjutnya, Satuan masuk ke kontrakan melalui pintu belakang.
"Ada 48 adegan, mulai dari tersangka datang sampai tersangka pergi," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan di lokasi, Jumat (22/5/2026).
Tidak hanya Satreskrim Polres Mojokerto, rekonstruksi juga melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Namun, Yuni tidak dihadirkan di lokasi sehingga diganti dengan manekin. Sedangkan ibu mertua Satuan, Siti Arofah (53) diperankan polisi.
Mayoritas reka ulang berlangsung di dalam rumah yang dikontrak pasangan Satuan dan Yuni. Terutama momen ketika tersangka menganiaya istrinya sampai membunuh ibu mertuanya secara sadis.
"Tersangka membunuh mertuanya di adegan ke-38," ungkap Aldhino.
Setelah adegan mengunci pintu kontrakan, Satuan jalan kaki menuju rumah mendiang orang tuanya di Dusun Sumbertempur, RT 1 RW 1. Di depan kontrakan, tersangka sempat menyapa tetangganya, Kardi.
Bapak 3 anak ini juga berpapasan dengan tetangganya yang sedang membersihkan rumput di samping rumah. Tetangga tersangka ini menyaksikan masih ada bercak darah di tangan kanan Satuan.
Adegan terakhir atau yang ke-49, ketua RT setempat mengecek rumah kontrakan Satuan. Pak RT pun menelepon paman Yuni, Safuan dan tiga pilar desa karena curiga terjadi sesuatu di dalam rumah tersebut. Reka ulang berakhir sekitar pukul 10.55 WIB.
"Dari rekonstruksi ini kami akan koordinasi dengan teman-teman kejaksaan untuk langkah selanjutnya seperti apa," jelas Aldhino.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menambahkan, setelah reka ulang, pihaknya menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Dari berkas perkara dan rekonstruksi ini pihaknya baru bisa melihat gambaran kasus ini secara utuh.
"Kami masih menunggu tahap satu, dari situ nanti kami akan bisa mengambil kesimpulan apakah berkas pekara tersebut sudah bisa lengkap atau tidak. Alat bukti juga akan kami pelajari," tandasnya.
Sebelumnya, Satuan menganiaya istrinya di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang pada Rabu (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia gelap mata karena istrinya menolak bersetubuh. Terlebih ia mencurigai istrinya mempunyai pria idaman lain.
Di tengah aksi kekerasan tersebut, ibu kandung istrinya, Siti Arofah (53) tiba-tiba masuk lewat pintu belakang rumah kontrakan. Sehingga Satuan panik karena perbuatannya kepergok ibu mertuanya. Sontak saja ia mengambil pisau dapur untuk membungkam Siti.
Ia menusuk perut korban lalu menggorok leher korban. Sehingga Siti tewas seketika bersimbah darah di dalam rumah kontrakan. Berdasarkan hasil autopsi, Siti tewas karena luka gorok di lehernya.
Sedangkan Yuni yang pingsan, dikunci oleh Satuan di dalam dapur kontrakan. Ibu dua anak ini menderita luka lebam-lebam di wajah setelah dibentur-benturkan ke dinding oleh Satuan. Ia diizinkan pulang dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo untuk rawat jalan pada Jumat (8/5).
Satuan sempat kabur setelah melakukan kejahatannya. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu anggota Polsek Asemrowo.
Akibat perbuatannya, Satuan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Bapak 3 anak ini dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP.
