3 Hardtop dan 1 Alphard Disita KPK dari Rumah Sugiri di Ponorogo

Kabar Nasional

3 Hardtop dan 1 Alphard Disita KPK dari Rumah Sugiri di Ponorogo

Kurniawan Fadilah - detikJatim
Rabu, 20 Mei 2026 14:44 WIB
Mobil Toyota Hardtop Bupati Ponorogo Disita KPK
Mobil Toyota Hardtop Bupati Ponorogo Disita KPK/Foto: (dok istimewa)
Ponorogo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dari penggeledahan di rumah pribadi Sugiri, penyidik menyita empat unit mobil, terdiri atas tiga mobil hardtop dan satu Toyota Alphard.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa (19/5/2026) di rumah Sugiri yang berada di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, 3 Hardtop dan 1 Alphard ya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo periode 2020 hingga 2026.

ADVERTISEMENT

Tak hanya rumah Sugiri, penyidik KPK juga menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Ponorogo pada hari yang sama, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

"Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik," tutur Budi.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/5), KPK juga menggeledah rumah milik pihak swasta berinisial CTR di wilayah Pacitan. Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK mengusut tiga klaster dugaan korupsi yang menyeret Sugiri. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo dengan nilai uang mencapai Rp 900 juta.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK menduga ada aliran suap sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara klaster ketiga terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dengan nilai sekitar Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

Total ada empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads