7 Suporter di Gresik Jadi Tersangka Pengeroyokan, 1 dari Malang

7 Suporter di Gresik Jadi Tersangka Pengeroyokan, 1 dari Malang

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 18 Mei 2026 18:30 WIB
Oknum suporter tersangka pengeroyokan pemuda di Kebomas Gresik
Oknum suporter tersangka pengeroyokan pemuda di Kebomas Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sebanyak 8 oknum suporter bola ditetapkan jadi melakukan pengeroyokan di Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Satu tersangka diketahui berasal dari Malang.

Para tersangka yakni RBP (23), warga Kebomas, Gresik, FF (24), warga Segoromadu, Kebomas, Gresik, BKS (23), warga Sidorukun, Gresik, WA (22), warga Cerme, Gresik, PAR (20), warga Kedanyang, Kebomas, Gresik, MZ, warga Kebomas Gresik, MAR, warga Manyar Gresik, dan YPR (23), warga Gedangan, Kabupaten Malang.

Sedangkan korban pengeroyokan diketahui bernama Alvin Rajendriya Fausta, warga Lakarsantri, Surabaya. Korban dikeroyok pada Minggu (3/5) sekitar pukul 18.00 WIB, akibatnya korban mengalami luka-luka akibat pukulan dan tendangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama tiga rekannya hendak pergi ke kawasan Pucem. Di tengah perjalanan, mereka mampir ke minimarket untuk membeli rokok.

ADVERTISEMENT

Namun, baru sampai di halaman, korban dan rekan-rekannya tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Belakangan diketahui para pelaku merupakan oknum suporter.

"Korban dikeroyok oleh 8 oknum suporter sepak bola saat berada di halaman Indomaret Jalan Veteran Kebomas. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku," kata Ramadhan, Senin (18/5/2026).

Sementara korban dikeroyok, tiga rekannya berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam minimarket. Korban yang terluka sempat mendapat pertolongan warga untuk pulang dan berobat ke klinik terdekat, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi langsung bergerak cepat melakukan perburuan pada malam yang sama secara maraton.

Tersangka pertama, RBP (23), ditangkap di rumahnya di wilayah Sidomoro, Kebomas, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan ke lokasi lain.

Pada pukul 02.00 WIB, polisi menangkap BKS (23) di Sidorukun. Satu jam kemudian, tiga tersangka lain diamankan di Perumahan Grand Verona Regency, Cerme. Terakhir, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencokok dua pelaku lainnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit ponsel, tiga buah helm, beberapa jaket, satu buff (penutup wajah), serta rekaman CCTV tempat kejadian perkara (TKP).

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum," tegas Ramadhan.

Ramadhan mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menghindari aksi main hakim sendiri. Ia meminta warga memanfaatkan kanal resmi kepolisian jika menemukan dugaan tindak pidana.

"Apabila ada persoalan atau dugaan tindak pidana, segera laporkan melalui kanal Lapor Cak Rama," pungkasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads