Amuk Suami Cekik Istri hingga Tewas gegara Tersinggung Status WA

Regional

Amuk Suami Cekik Istri hingga Tewas gegara Tersinggung Status WA

Welly Jasrial Tanjung - detikJatim
Minggu, 17 Mei 2026 10:00 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic
Surabaya -

Unggahan status WhatsApp diduga menjadi pemicu tragedi rumah tangga di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang suami berinisial J (35) tega mencekik istrinya sendiri, I (30), hingga tewas setelah keduanya terlibat pertengkaran di dalam rumah.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pasangan tersebut di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Kamis (14/5/2026) siang.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, kejadian bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu unggahan status WhatsApp korban. Pelaku diduga tersinggung dengan isi unggahan yang dianggap menyudutkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sempat menanyakan maksud unggahan tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung tindakan kekerasan fisik," katanya, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

Pertengkaran di dalam rumah itu kemudian berujung maut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga dicekik menggunakan tangan hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Usai kejadian, pelaku disebut sempat menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi istrinya. Informasi itu lalu diteruskan ke pihak kepolisian.

"Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam segera menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar," ujarnya.

Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dari olah TKP petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan satu buah kalung perak yang kini telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita ini sudah tayang di detikSumbagsel, baca berita selengkapnya di sini!



(ihc/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads