Seorang driver online di Surabaya berinisial YS (48) ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Ironisnya, perbuatan bejat itu telah dilakukan berulang kali selama tiga tahun terakhir sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan aksi pencabulan di kawasan Embong Kaliasin ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2026.
"Rentang waktunya itu, mungkin antara seminggu sekali, entah seminggu dua kali (pelaku mencabuli korban)," ujar Melatisari kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pelaku bermula dari pencabulan fisik pada tahun 2023. Namun, tindakan tersebut semakin membabi buta hingga berujung pada persetubuhan yang dimulai pada awal tahun 2025.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, motif pelaku karena dorongan nafsu. Pelaku mengaku nekat menyetubuhi darah dagingnya sendiri meski hubungan dengan istrinya dalam kondisi harmonis.
"Sementara kemarin kita interogasi yang bersangkutan bilang nafsu sama anaknya, itu saja. Istrinya masih normal, tidak ada kekurangan," tegas Melatisari.
Selama tiga tahun menderita, korban berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku. Hal itulah yang membuat korban tidak berani melapor meski terus menjadi pelampiasan nafsu sang ayah.
"Kondisinya tertekan ya, namanya orang tua. Dia (pelaku) memaksa jangan bilang siapa-siapa," ungkapnya.
Kejahatan ini baru terungkap pada April 2026 setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Surabaya. Ironisnya, sang ibu justru baru mengetahui nasib pilu anaknya setelah dipanggil oleh penyidik.
"Mulanya anaknya dulu yang lapor. Kemudian ibunya kita panggil. Dari situ baru ibunya mengetahui peristiwa persisnya. Jadi ibu juga selama itu tidak tahu," tutur Melatisari.
Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
