Fakta-fakta Kasus Joki UTBK Surabaya, Libatkan Dokter dan ASN

Fakta-fakta Kasus Joki UTBK Surabaya, Libatkan Dokter dan ASN

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 09 Mei 2026 09:30 WIB
Komplotan 14 tersangka joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Komplotan 14 tersangka joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya memasuki babak baru setelah Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat yang telah beroperasi selama 9 tahun. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sosok-sosok berpendidikan tinggi mulai dari mahasiswa berprestasi, dokter, hingga ASN PPPK.

Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan blanko e-KTP untuk memuluskan aksi para joki.

5 Fakta Sindikat Joki UTBK Surabaya

Berikut sederet fakta kasus perjokian UTBK di Surabaya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mahasiswa Cumlaude Jadi Joki UTBK

Salah satu fakta paling mencengangkan adalah keterlibatan mahasiswa berinisial NRS (21) yang disebut memiliki prestasi akademik gemilang. Polisi mengungkap NRS merupakan mahasiswa di salah satu kampus ternama dan dijadwalkan wisuda pada Oktober mendatang dengan predikat cumlaude.

"Yang tersangka atas nama N ini memang mahasiswa tapi di salah satu kampus. Dia sebenarnya pada bulan Oktober ini akan wisuda. Dengan predikat kalau nilai-nilai yang sudah ada sekarang kita cek ternyata juga cumlaude," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.

ADVERTISEMENT

2. Sindikat Beroperasi Selama 9 Tahun

Polisi menyebut sindikat perjokian UTBK ini bukan jaringan baru. Mereka diketahui sudah menjalankan praktik curang tersebut selama kurang lebih 9 tahun dengan pola yang terorganisir.

NRS sendiri diketahui sudah enam kali menjadi joki ujian dan seluruh peserta yang menggunakan jasanya dinyatakan lolos. Motif ekonomi keluarga disebut menjadi alasan utama tersangka menjalankan aksi tersebut.

3. Libatkan Dokter hingga ASN PPPK

Kasus ini juga menyeret 14 tersangka dari berbagai latar belakang profesi. Selain mahasiswa, polisi mengungkap ada tiga dokter dan dua ASN PPPK yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

"Ke-14 tersangka tersebut antara lain NRS (21) mahasiswa, PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta dan pelaku utama, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K," papar Luthfie.

4. DPRD Surabaya Sebut Ancaman bagi Dunia Pendidikan

Keterlibatan kalangan intelektual dalam kasus ini memicu reaksi keras dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyebut praktik joki UTBK, khususnya untuk fakultas favorit seperti kedokteran, menjadi alarm serius bagi kualitas pendidikan.

"Jika proses UTBK khususnya fakultas-fakultas favorit seperti kedokteran menggunakan joki maka ini alarm serius bagi dunia pendidikan. Bagaimana kualitas para dokter muda harapan bangsa kalau proses kelulusannya dibantu joki?" tegas Yona.

5. Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Blanko e-KTP

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan blanko e-KTP untuk memanipulasi identitas peserta ujian. Sejumlah blanko kosong disita sebagai barang bukti dan kini tengah didalami penyidik.

Yona meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga menemukan pihak yang memasok dokumen kependudukan itu.

"Ini harus dibongkar sampai akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku joki saja, tetapi juga harus ditelusuri siapa yang memasok dan membuka akses dokumen tersebut," ujarnya.

Sementara itu, polisi memastikan penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Saya sampaikan dalam pengembangan-pengembangan berikutnya dimungkinkan akan ada tersangka-tersangka lain karena pasti kan ada pemberi order pada setiap kegiatan itu. Itu terus nanti kita akan kembangkan," pungkas Kombes Luthfie.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads