Komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya yang telah beroperasi selama 9 tahun dibongkar. Sebanyak 14 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 14 tersangka tersebut, diketahui pemesan atau pengguna jasa joki ternyata turut ditangkap. Pengguna jasa joki ini diketahui berasal dari Sumenep yang terungkap saat tes UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada tanggal 21 April 2026.
Pengguna jasa joki yang turut ditangkap ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. Ia menyebut dua orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri ayah dan bapak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, jadi kita baru mengungkap pada kejadian yang terjadi pada tanggal 21 April. Nah, ini pemberi order itu kita amakan dua orang. Yaitu anaknya sendiri yang mau masuk termasuk juga orang tuanya," kata Luthfie, Jumat (8/4/2026).
Kedua tersangka yang dimaksud diduga berinisial HER, Laki-laki (18) dan orang tuanya berinisial RZ (46) yang bekerja sebagai pedagang. Keduanya disebut berasal dari Sumenep.
Selain keduanya, polisi juga turut menangkap dan menetapkan seorang dokter berinisial MI (36) yang berperan sebagai pencari klien. Sama alamatnya juga dari Sumenep.
Luthfie menyebut pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa lagi yang pernah memesan jasa komplotan joki. Dengan demikian, potensi tersangka juga akan bertambah.
"Saya sampaikan dalam pengembangan-pengembangan berikutnya dimungkinkan akan ada tersangka-tersangka lain karena pasti kan ada pemberi order pada setiap kegiatan itu. Itu terus nanti kita akan kembangkan," beber Luthfie.
Sebelumnya, komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan aparatur sipil negara (ASN).
Ke-14 tersangka tersebut antara lain NRS (21) mahasiswa, PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta dan pelaku utama, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.
"Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini," kata Luthfie, Kamis (7/5/2026).
