Sosok Roy, 'Orang Spesial' yang Muncul di Kasus Pungli ESDM Jatim

Sosok Roy, 'Orang Spesial' yang Muncul di Kasus Pungli ESDM Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 13:38 WIB
Staf Dinas ESDM Jatim kembalikan uang ratusan juta di kasus pungli
Staf Dinas ESDM Jatim kembalikan uang ratusan juta di kasus pungli. (Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim)
Surabaya -

Nama Roy mencuat dalam penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Roy adalah rekanan eks Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, tersangka kasus pungutan liar (pungli) di ESDM Jatim.

Berdasarkan data yang dihimpun detikJatim, Roy diketahui merupakan 'orang spesial' yang menjadi rekanan dinas yang ditunjuk langsung oleh Aris Mukiyono. Roy diajak oleh Aris Mukiyono sebagai rekanan di Dinas ESDM Jatim sejak September 2024.

Salah satu tugas Roy sebagai rekanan Dinas ESDM Jatim yakni merehabilitasi bangunan kantor dinas tersebut pada 2025 lalu. Padahal, bangunan kantor tersebut masih sangat layak karena dibangun pada 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya 'orang spesial', sumber di internal ESDM Jatim menyebutkan bahwa Roy merupakan 'anak ideologis' dari Aris Mukiyono. Menurut sumber tersebut, semua orang di kalangan internal Dinas ESDM Jatim tahu siapa Roy.

"Itu salah satu anak ideologis Pak Aris Mukiyono di ESDM. Semua orang di ESDM Jatim tahu kalau Roy orang spesialnya Pak Aris," ungkap salah satu pegawai ESDM Jatim yang enggan disebutkan namanya kepada detikJatim, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Mengenai kemunculan namanya dalam proses penyelidikan pungli, detikJatim telah meminta klarifikasi dari Roy. Namun, pesan via WhatsApp yang telah dikirimkan sama sekali tidak direspons dan beberapa kali telepon yang tersambung juga tidak diangkat.

Sebelumnya, nama Roy santer disebut dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia mengatakan tengah mendalami terkait dugaan aliran dana ke Roy.

"Kalau Roy, kami masih melakukan pendalaman," kata Franky saat dikonfirmasi detikJatim melalui panggilan seluler, Senin (4/5/2026).

Franky menyatakan ditemukan bukti bahwa ada aliran uang yang menuju ke rekening Roy. Namun, Franky belum menjelaskan secara detail siapa identitas, peranan, dan sejauh apa keterlibatan Roy dalam kasus tersebut.

"Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi. Nah, intinya seperti itu," ujarnya.

Eks Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo itu menegaskan Kejati Jatim akan melakukan penyidikan secara intens, objektif, dan transparan. Apabila penyelidikan itu rampung akan segera disampaikan dalam konferensi pers bersama media.

"Nanti kami rilis. Kalau sudah mantap kami rilis nanti semua," tuturnya.

Kasus Pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim ini diselidiki Kejati Jatim diikuti penggeledahan kantor hingga penetapan tersangka. Eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Selain itu ada 2 orang lain yang juga menjadi tersangka di kasus yang sama.

"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," ujar Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 17 April 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati Jatim bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim dengan melakukan penggeledahan secara maraton pada Kamis (16/4).

Wagiyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Dia menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang merasa diperas.

"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," kata Wagiyo.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads