Banding Ditolak, Hukuman 4 Eks Kadis Perkim Sidoarjo Diperberat

Banding Ditolak, Hukuman 4 Eks Kadis Perkim Sidoarjo Diperberat

Suparno - detikJatim
Senin, 04 Mei 2026 15:30 WIB
Sidang kasus korupsi Rusunawa Tambak Sawah dengan terdakwa eks 4 kadis Perkim Sidoarjo
Sidang kasus korupsi Rusunawa Tambak Sawah dengan terdakwa eks 4 kadis Perkim Sidoarjo (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

Banding Ditolak, Hukuman 4 Eks Kadis Perkim Sidoarjo Diperberat empat mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sidoarjo dalam perkara yang berkaitan dengan pembangunan Rusunawa Tambak Sawah. Sebaliknya, PT malah memperberat hukuman keempat terpidana 1 tahun penjar.

Kuasa hukum para terdakwa, Descha Govindha, membenarkan adanya putusan banding PT tersebut. Ia menyebut seluruh kliennya mengalami penambahan masa hukuman.

"Pak Agus naik satu tahun menjadi 3 tahun penjara. Begitu juga tiga terdakwa lainnya, semuanya naik satu tahun," ujar Descha, kepada wartawan Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian putusan, Sulaksono dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara, Dwijo Prawiro dari 2 tahun menjadi 3 tahun, serta Heri Soesanto dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Descha menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan uang pengganti (UP) kepada para terdakwa. "Putusan PT tidak membebankan uang pengganti," jelasnya.

Pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut, namun tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sedang menyusun upaya hukum kasasi dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan," tegasnya.

Descha juga menilai masih ada peluang bagi kliennya untuk dibebaskan dalam perkara ini. Ia merujuk pada dissenting opinion (DO) salah satu hakim anggota di persidangan tingkat pertama.

Menurutnya, hakim anggota tersebut menilai tidak terbuktinya unsur kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti dalam perkara tersebut.

"Dalam DO disebutkan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan," ungkap Descha.

Berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dalam proses kasasi nanti.

"Kami berharap putusan seadil-adilnya dalam upaya hukum kasasi terhadap klien kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, memasuki babak baru. Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo resmi diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (10/11/2025).

Keempat terdakwa yakni Dwidjo Prawito, Sulaksono, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto. Mereka disidang secara bersamaan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rusunawa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads