Stifen Pangihutan (25) mencatut Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) untuk menipu dokter di Jombang. Warga Pamulang Villa, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan ini mendapatkan iPhone dan iPad seharga Rp 27 juta dari menipu korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menuturkan, Stifen kenalan dengan korban, dr RF (25) melalui medsos pertengahan Februari 2026. Untuk menggaet korban, pelaku mengaku sebagai dokter internship lulusan FK UI yang bertugas di Puskesmas Kunjang, Kediri.
"Tersangka mengaku dokter internship, yaitu dokter baru lulus pendidikan profesi yang wajib mengikuti program pemahiran dan kemandirian selama satu tahun yang merupakan lulusan FKUI," terangnya kepada detikJatim, Sabtu (2/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stifen dan dr RF menjalin komunikasi intensif sehingga mempunyai kedekatan. Stifen lantas mengajak dokter asal Kecamatan/Kabupaten Jombang itu membeli ponsel pada 13 April 2026.
"Pelaku mengaku ponsel dan iPad miliknya dalam keadaan rusak. Sehingga mengajak korban untuk beli," jelasnya.
Sekitar pukul 19.20 WIB, Stifen dan dr RF membeli iPhone 16 dan iPad 11 di toko ponsel, Desa Kademangan, Mojoagung, Jombang. Di toko ponsel itulah Stifen melancarkan bujuk rayu untuk menipu korban.
"Tersangka meminta korban untuk membayar iPhone dan iPad dengan bujuk rayu bahwa uangnya akan diganti pada saat pulang," ungkap Dimas.
Setelah mendapatkan iPhone dan iPad, kata Dimas, Stifen mengantar dr RF pulang. Keesokan harinya, 14 April 2026, korban menagih uangnya senilai Rp 27.160.000. Namun, pelaku justru memutus kontak dengan korban.
Karena itulah dr RF melaporkan Stifen ke Polres Jombang. Kasus ini pun diselidiki Unit Tipidum Satreskrim Polres Jombang. Polisi meringkus Stifen di Gudo, Jombang pada 17 April 2026 sekitar pukul 11.15 WIB.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti nota pembelian iPhone 16 dan Ipad 11, 1 ponsel, 1 nametag atas nama Wili Situmorang, serta uang tunai Rp 1,5 juta. Sedangkan iPhone 16 dan Ipad 11 telah dijual pelaku di Kediri seharga Rp 16,1 juta.
"Uangnya dipakai tersangka untuk trading dan judol beserta kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Stifen kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
