Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang turun tangan, setelah mendapatkan laporan ibu memaksa anaknya mengemis di kawasan CFD Kanjuruhan, Malang.
Setelah berhasil mengidentifikasi ibu beserta sang ayah, polisi kemudian menciduk keduanya dari lokasi kejadian. Kedua orang tua anak tersebut berinisial FN (27) dan EP (36), warga Kecamaran Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, dugaan eksplotasi yang diduga dilakukan pasangan itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sang anak masih berusia sangat kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan, kemudian saat berusia dua tahun mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas," kata Yulistiana kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Dalam praktiknya, sang ibu biasanya mengawasi anak saat mengamen sambil membawa speaker portable, sementara ayahnya berperan mengantar dan menunggu di lokasi, serta bergantian mengamen.
"Peran kedua orang tua ini saling mendukung aktivitas tersebut, sehingga masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak," jelasnya.
Selain di Stadion Kanjuruhan, aktivitas mengamen juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti pasar dan tempat keramaian.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 46.500 serta satu buah kaleng biskuit yang digunakan untuk mengamen.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, namun juga pembinaan dengan melibatkan pihak terkait. Salah satunya dengan melibatkan dinas terkait.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penanganan terhadap anak sebagai korban dapat dilakukan secara tepat, termasuk pendampingan ke depan," terang Yulistiana.
Sementara Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa telah mengambil langkah pembinaan terhadap para terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami telah mengamankan para terlapor dan meminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh pihak desa setempat," ucap Bambang terpisah.
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus edukatif agar masyarakat tidak melakukan praktik serupa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi, karena hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang ibu memaksa anaknya mengemis viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam video yang beredar, tampak seorang wanita mengenakan kaus krem dan celana olahraga berdiri di tengah kerumunan pengunjung yang sedang bersantai. Di depannya, ada seorang anak kecil berbaju kuning yang memegang ember kecil untuk menampung uang.
Tampak ibu tersebut itu berulang kali memberikan instruksi tegas dengan gestur tangan, mendesak sang anak agar segera mendekati pengunjung satu per satu untuk meminta uang. Sang anak hanya bisa menurut di bawah pengawasan ketat sang ibu yang berdiri tepat di belakangnya.
Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun @Rizkiyahi di Threads. Dalam keterangannya, ia menyebutkan aksi tersebut terjadi pada akhir pekan lalu.
(mua/abq)
