Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus 3 pelaku penipuan dengan modus order fiktif barang dalam jumlah besar. Para pelaku mencatut nama pengusaha besar untuk menipu seorang sales hingga merugi puluhan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RW (35), AS (30), dan AP (24). Mereka dibekuk petugas saat berada di Terminal Arjosari, Kota Malang.
"Iya benar, tiga orang terduga pelaku sudah kami amankan di wilayah Malang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muh Andi Asyraf Gunawan, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asyraf menjelaskan, aksi penipuan ini bermula saat korban berinisial NA (29), warga Kediri dihubungi salah satu pelaku via Facebook pada 22 April 2026 lalu. Saat itu, pelaku berpura-pura memesan susu UHT dan minyak goreng dalam partai besar.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku RW mengaku memiliki jaringan usaha luas di wilayah Gresik. Korban yang tergiur pun menyanggupi pesanan tersebut.
"Pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengaku bernama RW yang memiliki jaringan usaha di Gresik. Hal itu membuat korban percaya dan sepakat melakukan transaksi," tambah Asyraf.
Korban kemudian mengirimkan barang berupa 400 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng. Total nilai barang belanjaan fiktif itu mencapai Rp 52.975.000. Barang dikirim ke sebuah lokasi di Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Gresik, pada 24 April 2026.
Modus yang digunakan pelaku tergolong licin. Saat barang tiba, sebagian besar pesanan diturunkan di lokasi awal. Namun, pelaku kemudian meminta sisa barang diantar ke lokasi lain untuk memecah konsentrasi korban.
"Saat itulah pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Ketika korban kembali ke lokasi awal, seluruh barang yang sudah diturunkan tadi juga sudah raib," ungkapnya.
Sadar telah menjadi korban penipuan, NA langsung melapor ke Polres Gresik. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga terdeteksi keberadaan para pelaku di wilayah Malang.
"Dari hasil penyelidikan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di Terminal Arjosari. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dua unit handphone, dan rekaman CCTV," papar Asyraf.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan pelaku lain atau TKP lain.
"Masih didalami lagi, nanti kami update," pungkasnya.
(ihc/abq)
