Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo melalui pesan Whatsapp, mengatakan rangkaian pemeriksaan dilakukan tanggal 22-24 April di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.
Pada hari Rabu sebanyak sembilan pejabat dan staf organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Selanjutnya pada hari kedua dan ketiga masing-masing juga dilakukan pemeriksaan sembilan pejabat. Sehingga jumlah total saksi yang diperiksa 27 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan secara bertahap dalam perkara di Tulungagung ini, para saksi didalami soal modus yang digunakan Bupati melalui surat pernyataan untuk digunakan sebagai alat pemerasan kepada para OPD," kata Budi Prasetyo, Jumat (24/4/2026).
Dari daftar nama yang dipanggil pada hari pertama dan kedua, mayoritas merupakan pimpinan OPD, seperti Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung Soeroto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dwi Hari Subagyo hingga mantan kepala Bapenda Suko Winarno.
Sementara itu pada hari Jumat, KPK melakukan pemeriksaan sembilan orang pejabat dan staf Pemkab Tulungagung, yaitu :
1. Ajudan Bupati Tulungagung dari kepolisian, Sugeng
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto
3. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Ahmad Rifa'i Sodik
4. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Endra Wibawa
5. Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Erna Suryani
6. Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Mochamad Nur Alamsyah
7. Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro
8. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Desi Lusiana Wardani.
9. Direktur RSUD ISKAK Kabupaten Tulungagung, Zuhrotul Aini.
Dalam pernyataan sebelumnya, Budi menyebut rangkaian pemeriksaan digelar untuk melengkapi keterangan para saksi agar konstruksi perkara tersebut semakin jelas.
"Setiap keterangan dari para saksi ini membantu proses penyidikan yang KPK lakukan. Dengan keterangan-keterangan yang diberikan secara lengkap, jujur dan benar, nanti akan membuat konstruksi perkara ini terungkap secara terang benderang," imbuhnya.
Sebelumnya, Jumat (10/4/2026) KPK melakukan OTT di Tulungagung dan menetapkan Bupati dan ajudannya sebagai tersangka. Bupati diduga melakukan pemerasan kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan meminta uang setoran Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut baru terealisasi Rp 2,7 miliar. Gatut juga diduga memotong anggaran tambahan di OPD hingga 50 persen.
Uang hasil korupsi diduga dimanfaatkan untuk membeli sejumlah barang mewah berupa sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan hingga THR pejabat forkopimda.
(auh/abq)
