Teka-teki siapa pembuang bayi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang akhirnya terungkap. Identitas pelaku dibongkar setelah Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan kasus ini terungkap dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penyelidikan mendalam dilakukan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta 12 titik CCTV dengan cakupan lebih luas yang diselidiki petugas untuk mengungkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menelusuri hingga 12 titik CCTV. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku melalui nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku," ungkap Rahmad Aji dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pelacakan itu polisi menemukan keberadaan kendaraan yang digunakan pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan secara intensif itu berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Ada dua pelaku yang diamankan petugas, yakni Az (21) berstatus mahasiswi yang diamankan petugas di salah satu rumah kos di Kota Malang. Pelaku lain adalah seorang pria berinisial ASD (21), ia diduga sosok yang terekam CCTV di lokasi kejadian saat membuang bayi pada Sabtu (18/4/2026), lalu.
"Keduanya kami amankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Rahmad Aji.
Setelah diamankan, petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil rental jenis Daihatsu Xenia yang digunakan untuk membuang bayi. Satu sepeda motor Honda Vario milik pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.
Dari hasil pemeriksaan, bayi yang dibuang pelaku sebelumnya dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Selanjutnya, kedua pelaku membawa bayi yang dilahirkan melalui operasi sesar itu menuju Malang. Saat ditinggalkan di lokasi, bayi dalam kondisi masih hidup.
"Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan keesokan harinya sudah dalam keadaan tidak bernyawa," tegas Rahmad Aji.
Polisi memperkirakan bayi itu ditinggalkan pada Sabtu (18/4) malam dan baru ditemukan warga pada Minggu (19/4) dengan jeda waktu sekitar 24 jam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindakan seorang ibu yang menghilangkan nyawa bayinya, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(auh/dpe)











































