Pengakuan Ilham Ajak Ngamar 32 Perempuan hingga Bawa Kabur HP Korban

Pengakuan Ilham Ajak Ngamar 32 Perempuan hingga Bawa Kabur HP Korban

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 17 Apr 2026 18:15 WIB
Tampang Ilham, pencuri ponsel 32 perempuan dengan modus ngamar di vila Mojokerto.
Tampang Ilham, pencuri ponsel 32 perempuan dengan modus ngamar di vila Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Ilham Wahyudi (29) diringkus polisi karena mencuri ponsel dan uang dari 2 janda dengan modus check in atau ngamar di vila Pacet, Mojokerto. Ternyata dari penyidikan yang dilakukan polisi, korban Ilham mencapai 32 perempuan. Kepada polisi Ilham menyampaikan pengakuan.

Pria yang berasal dari Dusun Sukun, Desa Klenangkidul, Banyuanyar, Probolinggo itu mengakui dirinya selama ini ngekos bersama istri sirinya di Perumahan Pesona Permata Ungu, Desa Watugolong, Krian, Sidoarjo.

Pria tamatan MTs ini sejak kecil ditinggalkan ayah kandungnya. Hingga kini pun ia tak pernah tahu keberadaan ayahnya. Sedangkan ibu kandung dan ayah tirinya telah tiada sehingga ia tak mempunyai orang tua sejak 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mau minta keluarga," kata Ilham saat berbincang dengan detikJatim di Mapolres Mojokerto, Kamis (16/4/2026).

Sebelum berbuat kejahatan, Ilham mengaku pernah bekerja serabutan. Namun, kecelakaan lalu lintas sekitar tahun 2022 membuat kaki kirinya patah sehingga ia tak mampu bekerja berat.

ADVERTISEMENT

Ketika itu, ia mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk. Sehingga menabrak mobil. Kemudian sekitar tahun 2023, Ilham dipenjara selama 8 bulan karena mencuri ponsel di Probolinggo.

Bukannya insaf, Ilham justru semakin menjadi-jadi. Ia mencuri ponsel dan uang para perempuan dengan modus mengajak korban ngamar di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto.

"Karena butuh untuk bayar kos dan makan sehari-hari," jelasnya.

Ilham mengaku menjual ponsel-ponsel curian itu ke penadah. Harganya sangat murah supaya cepat laku. Sehingga ia bisa menyambung hidup di perantauan.

"Saya jual murah, mulai Rp 300.000, paling tinggi Rp 700.000 supaya cepat laku," tandasnya.

Sebelumnya, Ilham mencuri uang dan ponsel milik 2 janda saat ngamar di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Yaitu janda inisial DA (50), warga Kemayoranbaru, Krembangan, Surabaya dan IDR (46), janda asal Kelurahan Panjaringansari, Rungkut, Surabaya.

Saat kenalan dengan DA lewat aplikasi OMI, Ilham memakai nama samaran Ridwan. Sedangkan dengan IDR, ia memakai nama samaran Oke.

Ilham dan DA kencan di Vila Yellow kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada 3 Februari 2026. Keduanya pun berhubungan layaknya suami istri. Ketika DA tertidur setelah bersetubuh, Ilham mencuri tas miliknya yang berisi ponsel, uang dan kartu identitas. Sehingga DA rugi sekitar Rp 7 juta.

Sebelum itu, Ilham mengencani IDR, tukang ojek online (Ojol). Keduanya bertemu di Warkop Seduluran Tunggal Kopi (STK), sebelah SPBU Nginden, Semolo, Sukolillo, Surabaya pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB.

Pagi itu, Ilham mengajak IDR jalan-jalan ke pemandian air panas Padusan, Pacet, Mojokerto. Setelah sarapan nasi rawon di tengah perjalanan, pelaku ternyata mengajak korban ngamar di Vila Anggrek. Pelaku membayar sewa vila short time seharga Rp 100.000.

Di vila kawasan wisata Pacet ini, Ilham dan IDR juga melakukan hubungan intim. Pelaku menjalankan aksinya ketika korban tertidur pulas. Ia mencuri tas berisi uang dan ponsel milik korban. Sehingga korban rugi sekitar Rp 3,4 juta.

Berkat laporan DA dan IDR, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun meringkus Ilham di kos Perumahan Pesona Permata Ungu, Desa Watugolong, Krian, Sidoarjo pada Senin (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan Ilham disaksikan istri sirinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 32 KTP perempuan di kos Ilham. Puluhan perempuan pemilik KTP tersebut rupanya pernah menjadi korban kejahatan Ilham. Mayoritas usia mereka di atas 40 tahun dengan status janda.

Untuk menggaet para perempuan itu, Ilham menggunakan OMI, aplikasi kencan dan pertemanan. Tersangka memakai nama samaran, juga mengedit foto profilnya menjadi lebih tampan sehingga para korban terpikat olehnya.

Begitu bertatap muka, pelaku merayu korbannya untuk ngamar di vila kawasan wisata Pacet. Ilham beraksi setelah berhubungan intim dengan korban. Yaitu ketika korbannya tertidur lelap, pelaku mencuri tas berisi ponsel dan uang, lalu kabur dari vila.

Tidak hanya itu, polisi juga meringkus penadah ponsel yang dicuri Ilham. Yaitu M Robin Adi Saputra (22), warga Dusun/Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto dan Abdul Salim (38), warga Dusun/Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo.

Dari penangkapan 3 pelaku, polisi menyita barang bukti 2 ponsel, sepeda motor Vario 160 nopol S 6320 DAN, 5 pelat nopol palsu, 1 helm, 1 jam tangan, kaus, sweater, serta 32 KTP.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Salim dan Robin dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads