Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus bergulir. Setelah melakukan penggeledahan maraton dari pagi hingga dini hari di kantor dinas hingga rumah para pejabat, tim penyidik Kejati Jatim berhasil mengamankan barang bukti uang miliaran rupiah.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan, selain menyita sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan, pihaknya juga mendapati aliran uang tunai dan saldo di rekening para tersangka yang diduga kuat hasil praktik lancung.
"Tentu dokumen-dokumen, teman-teman pasti sudah tahu dokumen-dokumen terkait perizinan dan sejumlah uang yang kita paparkan di sini. Saya sampaikan hasil pengujian ketentuan beberapa pihak ya ini dari saudara AM selaku kadis sebesar Rp 259 juta, Rp 100.000 tunai, dan Rp109 juta 39.809,49. Itu tersimpan pada ATM Bank BCA serta Rp 126 juta pada ATM Bank Mandiri. Jadi totalnya Rp 494 juta dari Saudara AM," tuturnya saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya dari tangan sang Kepala Dinas, penyidik juga mengamankan uang tunai dari rumah OS selaku Kabid Pertambangan. Begitu pula dengan tersangka H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
"Jadi total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp 1.903.903.650.000 atau sekitar 1.9 miliar. Itu yang tunai. Kemudian sejumlah ATM dengan nilai total sebesar Rp 465 juta. Jadi total dari 3 tersangka ini yang kita amankan yaitu Rp 2.369.239.765.50 atau sekitar Rp 2.3 miliar," tutup Wagiyo.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita secara resmi oleh Kejati Jatim untuk keperluan pembuktian di persidangan. Penggeledahan yang menyasar rumah para tersangka dilakukan secara persuasif guna mendalami sisa-sisa aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim resmi menetapkan 3 orang pejabat teras di Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka pada Jumat (17/4). Selain Kadis ESDM, terdapat dua pejabat lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.
"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," tuturnya.
