Polda Jawa Timur membongkar kasus penyelundupan satwa dilindungi, mulai dari komodo, sisik trenggiling hingga kuskus. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.
Dirreskrimsus Polda Jatim Roy H.M Sihombing mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, enam orang terlibat dalam penyelundupan komodo. Sementara, lima pelaku lainnya terkait penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi lain seperti sisik trenggiling, kuskus Talaud hingga sanca hijau.
"Total ada 11 tersangka yang kami amankan, kami bagi menjadi dalam empat klaster," kata Roy saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menjelaskan, tersangka telah melakukan pengungkapan pertama berawal dari penangkapan enam tersangka penyelundupan kasus komodo. Kemudian, diketahui ada beberapa tersangka lain yang melakukan hal serupa, namun menyelundupkan satwa selain komodo yang juga dilindungi.
"Penyidikan yang telah kami lakukan dalam mengungkap satwa endemik ini, kami mencoba membuat klaster dalam penyidikan. Perkara yang kami tangani ada dua delik, yang pertama konservasi hayati dan ekosistem dan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai UU nomor 21 tahun 2019," imbuh polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Hanif Fatih Wicaksono menyampaikan hal senada. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bahkan dilakukan hingga ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Memang di NTT itu komodo ada yang masuk dalam wilayah konservasi dan ada yang liar. Poin kita, komodo masuk dalam hewan dilindungi. Di beberapa titik itu banyak, yang kami amankan di Manggarai Timur," ujarnya.
Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menerangkan modus operandi para tersangka hampir serupa. Mulai dari menyimpan hingga memperjualbelikan satwa dilindungi itu ke luar negeri.
"Para tersangka menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut dengan maksud untuk menyelundupkan ke luar negeri untuk memperoleh keuntungan," sambungnya.
Hanif merinci, ada empat tersangka yang diamankan terkait penyelundupan 13 ekor Kuskus Talaud dan 3 ekor Kuskus Tembung. Mereka berinisial BM, MIF, CS, MSN.
Selain itu, ada pula 2 tersangka lain, yakni FS dan AK. Keduanya diamankan usai aksinya menyelundupkan 140 kilogram sisik Trenggiling yang disimpan di rumah di Desa Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya Provinsi Jatim.
"Jumlah tersangka (perdagangan Soa Layar) ada dua orang, yaitu CS dan MSN. Total ada 13 ekor Soa Layar Dewasa, 19 ekor Soa Layar Anakan, 5 ekor Kadal Duri Sulawesi, 6 ekor Ular Cincin, dan 10 keranjang buah plastik yang digunakan untuk sarana menyimpan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik penyelundupan satwa dilindungi yang melibatkan anakan komodo. Selain komodo, ada pula sisik trenggiling, burung, hingga kuskus yang juga ikut diselundupkan.
(auh/hil)
