KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). OTT dilaksanakan pada saat salah satu Kepala OPD menyerahkan uang yang diminta Bupati Gatut di Pendopo Pemkab Tulungagung.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan awalnya tim penyidik menerima informasi akan adanya proses serah terima uang dari Kepala OPD ke Bupati di Pendopo. Uang itu diduga merupakan hasil tindak pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut kepada salah satu OPD.
"Tim mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas pada Bupati. Di-trigger (pemicu) adanya kebutuhan dari Bupati, sehingga disiapkan sejumlah uang," kata Budi saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, baik perantara pemberi maupun perantara penerima dari pihak Bupati, dalam hal ini adalah Saudara YOG, di mana penyerahan dilakukan di Pendopo," lanjutnya.
Setelah uang itu diserahkan, tim penyidik segera mengamankan para pihak di Pendopo saat itu juga. Turut disita dalam operasi tersebut barang bukti berupa uang yang telah diserahkan.
"Pasca dilakukan penyerahan, kemudian tim mengamankan para pihak dan juga barang bukti. Di antaranya dalam bentuk uang tunai, sehingga uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total sejumlah Rp335 juta," ujar dia.
Budi menyebut, uang yang diamankan senilai Rp335 juta tersebut merupakan bagian dari total dugaan penerimaan yang sudah didapat oleh Bupati sekitar Rp2,7 miliar. Miliaran uang tersebut diperoleh dari 16 OPD yang ada di wilayah Kabupaten Telungagung.
Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa empat pasang sepatu mewah. Budi mengatakan, Bupati Gatut selalu meminta uang pengganti untuk sepatu-sepatu yang telah dibelinya itu.
"Ini mengapa penting juga kami tunjukkan, karena memang dari fakta-fakta yang didapatkan oleh tim bahwa Bupati ini selalu melakukan reimburse atau minta penggantian atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan," tutur Budi.
"Bahkan hingga pembelian sepatu itu juga minta untuk diganti biayanya oleh perangkat daerah atau OPD. Kemudian biaya-biaya seperti kebutuhan berobat, jamuan makan dan juga keperluan pribadi lainnya," sambungnya.
Dia menjelaskan, empat pasang sepatu yang diamankan terdiri atas beberapa merek, salah satunya adalah merek mewah dari Louis Vuitton (LV). Jika ditotal, empat pasang sepatu itu senilai total Rp129 juta.
Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri
Diketahui, Bupati Gatut mengancam para pejabatnya dengan surat pernyataan mundur jika tidak mau menuruti permintaannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menjelaskan permintaan Bupati Sunu disampaikan kepada para pejabatnya usai dilantik. Ia langsung menyuruh pejabatnya menandatangi surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN.
"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (11/4).
Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Asep mengatakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ucapnya.
Benar saja, Asep menyebut para pejabatnya pun diminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Gatut. Permintaan uang itu mencapai Rp 5 miliar.
"Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ujar dia.
Baca selengkapnya di sini.
