Fakta Terbaru Penipuan PNS Gresik Diduga Diotaki ASN

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 10 Apr 2026 18:00 WIB
Salah satu korban penipuan PNS saat berada di salah satu ruang Kantor Pemkab Gresik/Foto: Istimewa
Gresik -

Fakta baru terkuak dalam kasus penipuan Surat Keputusan (SK) PNS di Kabupaten Gresik. Otak penipuan ini mengarah pada dugaan keterlibatan dua oknum aparatur sipil negara (ASN). Satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya merupakan ASN nonaktif.

Kasus yang mencatut nama Pemkab Gresik ini terus memakan korban. Hingga saat ini, tercatat 14 orang telah melapor sebagai korban dugaan penipuan tersebut.

Sekda Gresik Achmad Washil mengaku telah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan dua oknum ASN tersebut. Ia menyebut, satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN.

"Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang nonaktif," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, oknum ASN nonaktif tersebut sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Bahkan, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi berat.

"Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," tambahnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Pelaku kemudian menawarkan kepada korban untuk bisa lolos tanpa melalui tes, dengan imbalan sejumlah uang.

"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp 50 juta sampai ratusan juta," ungkapnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk Direktorat dan BKPSDM. Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala BKPSDM juga menjadi bagian dari penyelidikan.

"Termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar dipecat (ASN yang terlibat)," tandasnya.



Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork