Polisi membekuk empat warga Wonosari Surabaya terkait peredaran narkotika jenis sabu. Tiga di antaranya merupakan pengguna, sementara satu lainnya berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari.
"Kami lakukan penangkapan terhadap keempatnya pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Wonosari Surabaya," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), ADF (19), M (31), serta seorang perempuan berinisial N (32). Polisi menyebut M berperan sebagai pengedar.
"Tersangka M yaitu sebagai pengedar," ujarnya.
Agus menjelaskan hal itu bermula dari informasi masyarakat terkait AM yang mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada MM (DPO) dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan Raya Bringin Kabupaten Bangkalan. Tak tanggung-tanggung, sabu diperoleh sebanyak 10 gram dengan harga Rp 6,5 juta.
"Kemudian sabu langsung dibawa pulang oleh AM dan kemudian dipecah menjadi beberapa bagian ke dalam poket kecil siap edar bersama sama dengan N dan ADF," imbuhnya.
Setelah dikemas dalam kemasan kecil, lalu diserahkan kepada ADF dan M. Lalu, M bertugas untuk mengedarkan kembali.
Saat didalami, Agus menyatakan keempatnya mengakui telah menjual dan mengedarkan sabu tersebut berulang kali. Bahkan, sejak sebelum Ramadan 2026.
"Keempatnya jualan sabu udah berjalan selama 2 bulan, dijual seharga Rp 150 ribu sampai Rp 600 ribu," tuturnya.
Dari setiap hasil penjualan, keempatnya mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp 2 juta per 5 gramnya. Tak hanya menjual, keempatnya juga mengonsumsi narkotika berbentuk serbuk kristal itu.
"Mereka juga mengonsumsi sabu yang beratnya lebih dari 5 gram secara cuma cuma," jelasnya.
Selain mengamankan keempatnya, Agus juga menyita sebuah celana jeans panjang warna biru muda yang di dalamnya terdapat 31 poket klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 15,80 gram beserta klip plastiknya, uang tunai senilai Rp 2,9 juta, hingga 4 unit ponsel sebagai barang bukti.
Gegara ulahnya itu, keempatnya terancam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(auh/abq)











































