Bule Rusia Hajar Warga Banyuwangi Kabur Lewat Bali

Bule Rusia Hajar Warga Banyuwangi Kabur Lewat Bali

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 07 Apr 2026 21:15 WIB
Kantor Imigrasi kelas III Banyuwangi
Kantor Imigrasi kelas III Banyuwangi (Foto: Eka Rima/detikJatim)
Banyuwangi -

Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF yang terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Banyuwangi diketahui telah meninggalkan Indonesia. AF terdeteksi keluar wilayah RI pada 1 April 2026 melalui Bandara Internasional Denpasar, Bali, dengan tujuan Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, China.

Padahal, sehari sebelumnya atau pada 31 Maret 2026, AF telah menerima surat panggilan konfirmasi dari Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi terkait laporan dugaan pemukulan tersebut.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Banyuwangi, Gilang Arizona, mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah konfirmasi setelah menerima laporan dugaan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lakukan pemanggilan tanggal 31 Maret berdasarkan laporan tanggal 1 April sudah terdeteksi keluar dari Indonesia karena yang bersangkutan yang kami mintai keterangan menyatakan WNA ini sudah keluar dan kami lakukan pengecekan di sistem ternyata sudah keluar wilayah RI," jelas Gilang, Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

Gilang menyebutkan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah kepergian AF dari tanah air berkaitan dengan kasus yang tengah menjeratnya. Menurut Gilang, Visa on Arrival (VOA) atas nama AF berakhir masa berlakunya pada 4 April 2026. Sementara pihak manajemen perusahaan tempat AF bekerja sebelumnya telah mengajukan sejumlah dokumen ketenagakerjaan di antaranya dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).

"Dari HRD yang kami ketemukan sudah mengajukan izin dokumen RPTKA, sementara dokumen IMTA-nya dikeluarkan tanggal 17 Maret 2026," jelas Gilang.

Dari hasil deteksi digital, pihak manajemen AF terekam telah melakukan pengajuan VITAS, namun tertolak secara sistem lantaran AF masih terdeteksi sebagai WNA dengan dokumen VOA. Sehingga, Gilang menjelaskan, AF bisa saja meninggalkan tanah air lantaran harus memenuhi syarat dokumen kepengurusan VITAS.

"Apply 25 Maret untuk visa tinggal terbatas belum bisa karena masih memiliki izin tinggal kunjungan jadi harus keluar dulu baru bisa apply visa terbaru," ungkap Gilang.

Gilang membenarkan bahwa bandara tujuan AF saat meninggalkan Tanah Air adalah Xiamen Tiongkok. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus yang tengah menjerat AF.

Sebelumnya, FA diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN, warga Banyuwangi yang bertugas mengoperasikan sound system dalam acara Gebyar Lebaran 2026. Peristiwa bermula pada Jumat (27/3/2026), saat FA merasa terganggu dengan suara sound system yang dianggap terlalu keras. Saat itu, SHN telah memenuhi permintaan dengan mengecilkan volume.

Namun pada Sabtu (28/3/2026), FA kembali datang dan meminta volume kembali dikecilkan serta posisi alat dipindahkan. SHN pun menuruti dengan memindahkan peralatan sekitar 10 meter dari lokasi semula dan mengarahkannya keluar area Marina Boom.

Insiden terjadi pada Minggu (29/3/2026) pagi. Saat SHN tengah mempersiapkan peralatan, FA tiba-tiba datang, mengecilkan volume, dan mencabut beberapa kabel. Khawatir peralatannya rusak, SHN mencoba menghalau FA dengan mendorong, yang kemudian diduga berujung pada aksi pemukulan. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan kini masih dalam proses penyelidikan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads