Kejagung Periksa Kajari Karo Cs Usut Dugaan Etik Kasus Amsal Sitepu

Kabar Nasional

Kejagung Periksa Kajari Karo Cs Usut Dugaan Etik Kasus Amsal Sitepu

Yogi Ernes, Wildan Noviansah - detikJatim
Minggu, 05 Apr 2026 10:40 WIB
Ilustrasi gedung Kejagung
Ilustrasi gedung Kejagung (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Surabaya -

Penanganan kasus Amsal Sitepu berbuntut panjang. Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut untuk diperiksa internal.

Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret nama Amsal Sitepu.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menarik sejumlah jaksa dari Kejari Karo ke Kejagung guna menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

ADVERTISEMENT

Anang mengungkapkan, para jaksa tersebut juga telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi," ujarnya.

Saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan bersikap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," jelas Anang.

Sebagai informasi, Amsal Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Putusan tersebut kemudian memicu sorotan terhadap kinerja jaksa. Komisi III DPR bahkan telah menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajarannya pada Kamis (2/4) untuk mendalami penanganan kasus tersebut.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads