Sengketa Nilai Proyek Alun-Alun Kediri Diserahkan ke Pengadilan

Sengketa Nilai Proyek Alun-Alun Kediri Diserahkan ke Pengadilan

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 02 Apr 2026 21:40 WIB
Pengadilan Negeri Kediri
Pengadilan Negeri Kediri (Foto: Istimewa)
Kediri -

Polemik nilai proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri antara pemerintah dan kontraktor memasuki fase baru. Kedua belah pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya penentuan nilai pembayaran kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, dengan melibatkan unsur pemerintah dan pihak kontraktor.

Ketua PN Kota Kediri, Khairul, mengatakan forum tersebut sempat diwarnai perdebatan. Namun, diskusi akhirnya berjalan kondusif setelah semua pihak menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya suasana cukup tegang karena masing-masing pihak menyampaikan pandangannya. Tapi akhirnya bisa mencair karena semua sepakat mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya kelanjutan pembangunan alun-alun," kata Khairul, Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, terdapat selisih cukup jauh terkait nilai pembayaran proyek. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai yang harus dibayarkan kepada kontraktor sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp 16 miliar.

Perbedaan tersebut menjadi dasar kesepakatan untuk menyerahkan penentuan nilai kepada pengadilan.

"Para pihak sepakat, berapa pun hasil yang diputuskan pengadilan nantinya akan dihormati bersama," imbuhnya.

Khairul menjelaskan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menghitung ulang nilai proyek dengan melibatkan panel atau tenaga ahli independen. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar penetapan nilai akhir yang mengikat kedua pihak.

Di sisi lain, kontraktor juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan alun-alun. Hal ini merujuk pada putusan sebelumnya yang menegaskan kontrak proyek tetap berlaku.

"Fokus saat ini menyelesaikan soal nilai terlebih dahulu. Setelah itu, baru masuk ke tahapan lanjutan termasuk penyelesaian proyek," tegas Khairul.

Sebagai langkah awal, pengadilan mengizinkan kontraktor melakukan pembersihan dan penataan area alun-alun. Namun, pekerjaan tersebut dibatasi dan tidak boleh mengubah struktur utama bangunan.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondisi lokasi proyek sembari menunggu proses hukum berjalan.

Dengan adanya kesepakatan ini, sengketa yang sempat menghambat pembangunan diharapkan segera menemukan titik terang, sehingga proyek Alun-Alun Kota Kediri bisa kembali dilanjutkan.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads