Bos Lelang Arisan Trenggalek Dibekuk Usai Kabur ke Timor Leste

Bos Lelang Arisan Trenggalek Dibekuk Usai Kabur ke Timor Leste

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 02 Apr 2026 20:20 WIB
Polisi Trenggalek tunjukkan barang bukti
Polisi Trenggalek tunjukkan barang bukti (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penahanan tersangka penipuan bermodus lelang arisan. Pelaku diamankan usai kabur ke Timor Leste.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, mengatakan tersangka NK (35) warga Dusun Krajan, Desa Parakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dilaporkan oleh korban pada 10 Januari 2026 karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan online.

"Saat ini tersangka NK kami tahan di Rutan Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Ridwan, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kasus penipuan tersebut bermula pada pada 4 Desember 2025 korban mendapatkan penawaran dari pelaku untuk mengikuti lelang arisan yang dijalankan secara daring melalui grup Whatsapp 'Arisantuy Modal Usaha Trenggalek, Bandar Arisan LN Beauty Salon N Herbal'.

ADVERTISEMENT

"Korban Nella warga Malasan, Kecamatan Durenan awalnya ditawari arisan senilai Rp 8,5 juta dan dijanjikan mutus tanggal 21 Januari 2026 senilai Rp 10 juta," ujarnya.

Pada 5 Desember 2025 juga menawari korban ikut lelang arisan senilai Rp 17 juta dan akan mendapatkan hasil Rp 20 juta pada 18 Januari 2026. Pelaku kembali menawari korban lot lelang hingga total 8 kali dengan nilai Rp 48 juta.

"Ada juga lima orang yang mengalami hal serupa dan turut menjadi saksi dalam kasus ini dengan total kerugian keseluruhan mencapai lebih dari Rp 900 juta atau hampir Rp 1 miliar," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek dengan melakukan proses penyelidikan. Setelah mendapatkan dua alat yang cukup, polisi menetapkan NK sebagai tersangka.

"Namun, karena NK ini disinyalir kabur ke luar negeri yaitu Timor Leste, maka kami menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami kirimkan ke Polda NTT serta kantor imigrasi," kata Ridwan.

Dalam perkembangannya, pihak imigrasi dan kepolisian setempat berhasil mendeteksi lokasi persembunyian pelaku. Pelaku akhirnya diamankan dan dideportasi ke Indonesia melalui NTT.

"NK kemudian diamankan oleh petugas Polres Belu dan Polda NTT. Tim dari Satreskrim Polres Trenggalek kemudian melakukan penjemputan ke Polda NTT untuk kami bawa ke Trenggalek," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka NK ditahan di Trenggalek dan dijerat Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat Trenggalek dan sekitarnya yang merasa menjadi korban dari saudari NK silakan melapor ke kami," imbuhnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads